Pemerintah tak Akan Gegabah Tetapkan Dana Pensiun
jpnn.com - JAKARTA - Potongan gaji bulanan PNS jenisnya beragam. Sebut saja jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan lain-lain.
Itu belum termasuk kalau PNS-nya tidak ngutang di koperasi. Nah, khusus potongan gaji untuk dana pensiun, jumlahnya sangat kecil yakni sekitar 4,2 persen.
"Untuk potongan macam-macam itu totalnya 15 sampai 20 persen, sehingga PNS hanya menerima gaji pokok sebesar 80 sampai 85 persen. Kalau ada utang di koperasi tambah kecil lagi gaji yang diterima," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di kantornya, Jakarta, Kamis (26/3).
Banyaknya potongan PNS itulah yang membuat pemerintah berhati-hati menyusun besaran dana pensiun. Takutnya, akan semakin memberatkan pegawai dan ujung-ujungnya mempengaruhi kinerja.
"Besarannya (potongan dana pensiun) kita ambil sekitar satu sampai lima persen dari gaji pokok. Untuk pastinya kita masih menunggu RPP Gaji ditetapkan. Setelah itu kita bisa hitung besarannya dalam RPP Jaminan Hari Tua dan Pensiun," paparnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Potongan gaji bulanan PNS jenisnya beragam. Sebut saja jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan lain-lain.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya