Jaksa Tuntut Rekannya Lebih Ringan, Mantan Anggota DPRD Ini Menangis

Jaksa Tuntut Rekannya Lebih Ringan, Mantan Anggota DPRD Ini Menangis
Jaksa Tuntut Rekannya Lebih Ringan, Mantan Anggota DPRD Ini Menangis

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Harmain Usman, mantan anggota DPRD Natuna, dituntut selama 3 tahun 6 bulan penjara, dan di wajibkan mengembalikan uang Negara Rp 918 juta atau hukumannya ditambah 1 tahun 9 bulan jika tak mampu mengembalikan uang tersebut sebulan setelah putusan dinyatakan inckrah (mempunyai hukum tetap, red).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyawan Nur Choliq SH, dari Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (26/3), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Mendengar tuntutan yang dibacakan JPU untuk dirinya terdakwa pun menangis. Mantan anggota DPRD Natuna periode 2009-2014 ini wajar menangis, karena dua sohib yang diajaknya “mencuri” uang masyarakat Natuna, Abbas dan Eddy Saputra (ketua - sekretaris LSM Serbu, red). Hanya dituntut selama 1 tahun 6 bulan tanpa dikenakan kewajiban uang pengganti dan denda.

"Dua terdakwa, Abbas dan Eddy Saputra tidak menikmati uang tersebut. Karena itu tidak dikenakan kewajiban denda dan uang pengganti," kata ketua majelis hakim Jarot Widiyatmono SH.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, terdakwa Harmain membuat kegiatan renang fiktif dengan memakai dana aspirasi yang digelontorkan Pemkab Natuna sebesar Rp 1 miliar dari Rp 1,2 Miliar yang di usulkannya. Kegiatan renang ini seyogyanya ditujukan untuk mencari atlet renang dari Natuna tingkat SLTA sederajat.

Namun diduga kegiatan renang ini sebagian besar fiktif, karena ternyata tidak semua pelajar SMA se-Natuna mendapat program yang diajukan LSM Segar Bugar (Serbu) bentukan Abbas dan Eddy ini.(ray/cr10/jpnn)


TANJUNGPINANG - Harmain Usman, mantan anggota DPRD Natuna, dituntut selama 3 tahun 6 bulan penjara, dan di wajibkan mengembalikan uang Negara Rp


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News