JK Anggap Tak Perlu Perppu Khusus ISIS
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku berbeda pendapat dengan sejumlah menteri di Kabinet Kerja terkait wacana pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menangkal penyeberan dan keterlibatan WNI dalam gerakan Negara Islam irak Suriah (ISIS). JK -panggilan Jusuf Kalla- menganggap untuk menangkal ISIS tak perlu dengan perppu.
"Tidak perlu pakai perppu untuk itu. Pakai undang-undang yang ada saja," ujar JK di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (26/3).
Sebelumnya, sejumlah menteri seperti menilai upaya untuk menangkal ISIS tidak cukup hanya dengan UU Antiiteror. Menkumham Yasonna Laoly dan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno merasa perlu ada perppu untuk mengatur lebih rinci larangan terkait ISIS.
Namun, JK memiliki pandangan lain. Menurutnya, menindak pengikut ISIS cukup dengan menggunakan UU Antiteror.
Ia menganggap undang-undang itu sudah cukup kuat saat ini untuk memberi efek jera. Yang terpenting, kata dia, pemerintah tegas menindak gerakan tersebut.
"Teroris itu, selama dia berbuat jahat, siapa pun dia, harus dihukum. Tidak perlu harus ada spesifik aturan tentang ISIS," tegas JK.
Terkait penyebaran ISIS, JK mengakui bahwa jaringan radikal itu sudah masuk dan tersebar di Indonesia. Dengan UU Antiteror, katanya, jaringan ISIS di Indonesia sudha bisa diproses hukum.
Sebelumnya wacana tentang perppu larangan ISIS disampaikan Menteri Tedjo. Usul itu muncul saat 16 WNI ditangkap oleh otoritas Turki karena ingin menyeberang ke Syria.
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku berbeda pendapat dengan sejumlah menteri di Kabinet Kerja terkait wacana pembuatan peraturan pemerintah
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini