Gara-Gara Film Begituan, Siswa SMP Cabuli Anak 7 Tahun

Gara-Gara Film Begituan, Siswa SMP Cabuli Anak 7 Tahun
Gara-Gara Film Begituan, Siswa SMP Cabuli Anak 7 Tahun

jpnn.com - TIMIKA - Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Timika dijatuhi pidana penjara gara-gara kasus pencabulan yang melibatkan korban, sebut saja Melati (7) yang merupakan tetangganya sendiri.

Dalam persidangan yang digelar di kantor Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (26/3), Amirudin K (15) terbukti berbuat melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 82 tentang Perlindungan Anak.  

Majelis hakim yang terdiri dari hakim Ronald Lauterboom, Faisal Kossah, serta Fransiscus Babhista menjatuhkan vonis terhadap Amirudin dengan pidana penjara selama dua tahun dipotong masa tahanan, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 Ribu kepada terpidana. 

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ramti Butar-Butar yang menuntut terpidana dengan pidana penjara selama tiga tahun dipotong masa tahanan. Dalam pembacaan putusan, majelis hakim juga membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terpidana. 

Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terpidana meninggalkan luka yang dalam bagi keluarga korban, dan rasa trauma dari korban sendiri. Sementara hal yang meringankan, yakni terpidana masih muda dan masih mempunyai masa depan yang panjang, serta terpidana dalam persidangan telah mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal. 

Selanjutnya terhadap putusan majelis hakim, orang tua dari terpidana di ruang persidangan meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan yang telah dibacakan tersebut. Karena mengingat terpidana masih merupakan pelajar SMP, dan terpidana sendiri masih punya keinginan untuk melanjutkan pendidikannya.

Namun dalam sidang yang sama, majelis hakim menyampaikan bahwa putusan yang dijatuhkan terhadap terpidana sudah merupakan hasil musyawarah bersama, oleh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Oleh sebab itu, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan kepada terpidana maupun JPU menyatakan sikap, menerima atau menempuh jalur hukum lainnya berupa banding. 

Dari pantauan Radar Timika (Grup JPNN), Kamis (26/3) di ruang persidangan, terpidana yang masih merupakan remaja tanggung ini hanya tertunduk saat majelis hakim membacakan vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya. 

TIMIKA - Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Timika dijatuhi pidana penjara gara-gara kasus pencabulan yang melibatkan korban,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News