PP 11 Tahun 2015 Malah Bikin Harga BBM Indonesia Termahal di Dunia

PP 11 Tahun 2015 Malah Bikin Harga BBM Indonesia Termahal di Dunia
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dicap sangat tidak cermat dalam menyusun Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perhubungan.

Pasalnya, menurut Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria, Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikategorikan jenis barang berbahaya, diatur harus dipungut biaya pengawasan atas bongkar muat pengangkutannya senilai Rp 25.000/kilogram.

"Jika harga BBM jenis solar nonsubsidi dikonversi dari liter ke kilogram, harga per kilogramnya sekitar Rp 9.600. Sementara tarif pengawasan yang dikenakan Rp 25.000 per kilogram. Jadi biaya pengawasannya jauh lebih tinggi ketimbang harga BBM itu sendiri. Ini benar-benar sangat aneh," ujarnya, Jumat (27/3).

Sofyano menilai, jika BBM dikategorikan barang berbahaya dan dikenakan biaya pengawasan, maka kehadiran PP 11 Tahun 2015 akan membuat harga BBM di dalam negeri menjadi termahal di dunia.

"Saya mendesak pemerintah segera merevisi PP 11 Tahun 2015. Setidaknya menyatakan BBM dikecualikan dari kategori barang berbahaya. Presiden harus segera mengeluarkan Perpres menunda pelaksanaan PP tersebut. Atau setidaknya Menteri Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri mengkecualikan BBM dari jenis barang berbahaya yang dimaksud dalam PP 11 Tahun 2015," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika, menilai keberadaan PP dimaksud sangat menyesatkan dan memberatkan rakyat. Karena memasukkan BBM dalam kategori barang berbahaya.

"Apabila dianggap berbahaya maka seharusnya pemerintah melarang pemakaian BBM. Masalah ini juga akan membebani masyarakat sebab akan mendorong naiknya harga BBM. Karena dikenakan pungutan tambahan," katanya.

Karena itu menurut Kardaya, Kementerian ESDM harus segera meminta pembatalan penerapan PP tersebut, khususnya untuk BBM. "Itulah fungsinya Menteri ESDM. Kalau tidak maka tidak perlu ada Menteri ESDM," katanya. (gir/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah dicap sangat tidak cermat dalam menyusun Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News