Temukan Bukti Konkret Baru, Kontras Minta Hukuman Mati Pembunuh Ini Dianulir

Temukan Bukti Konkret Baru, Kontras Minta Hukuman Mati Pembunuh Ini Dianulir
Temukan Bukti Konkrit Baru, Kontras Minta Hukuman Mati Yusman Dianulir. Foto:Dok RMOL/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Tim investigasi Kontras menemukan fakta dan bukti konkret baru yang bisa mengungkap kejanggalan kasus yang menjerat Yusman Telaumbanua. Terpidana mati kasus pembunuhan berencana di Nias itu ternyata masih berusia 16 tahun ketika dijebloskan ke penjara. Tak hanya itu, dia sempat mendapatkan kekerasan ketika berada di sel.     

Bukti-bukti itu disampaikan oleh dua investigator Kontras, Satrio Wirataru dan Alex Argo Hernowo, Sabtu (28/3). Sebelumnya dua orang itu langsung turun ke kediaman Yusman tepatnya di desa Hilinozega Nias. Tujuannya untuk mengecek berapa usia Yusman ketika ditangkap.
    
Satrio mengaku, mereka sempat berbincang dengan orang tua dan kakak kandung Yusman, yakni Boris. Mereka mengatakan bahwa Yusman lahir pada tahun 1996. Namun sayangnya di desa tempat dia lahir tidak ada sistem pencatatan akta lahir. "Jadi kami belum menemukan bukti yang valid," ujarnya.
    
Setelah berhari-hari, bukti konkrit akhirnya mereka temukan. Yakni dari stanbook di gereja. Setiap pembabtisan pihak gereja selalu mencatat tanggal lahir orang yang dibaptis. Di buku itu dijelaskan bahwa Yusman lahir tanggal 5 November 1996. Untuk menguatkan bukti itu, keduanya pun bertanya  ke tetangga Yusman. "Mereka juga mengatakan sesuai dengan catatan di gereja," paparnya.
    
Satu lagi bukti yang tidak terbantahkan. Yakni ijazah sekolah Boris. Di ijazah itu disebutkan bahwa Boris lahir pada tahun 1995. Secara logika Boris yang merupakan kakak Yusman lahir lebih dulu. Nah, dari catatan polisi Yusman ketika ditangkap berusia 19 tahun. "Artinya Yusman lahir lebih dulu. Kan tidak mungkin," papar Satrio.
    
Alex membeberkan bukti yang lain. Ketika ditangkap, Yusman ternyata dipaksa mengaku berusia 19 tahun oleh penyidik Polres Gunung Sitoli. Bahkan dia sempat mendapatkan penyiksaan ketika tidak mau berbohong tentang usianya. Tim tersebut menemukan foto luka bekas penyiksaan yang dilakukan polisi. "Yusman mendapatkan luka di pelipis kanan. Katanya dipukul tangan. Yang memukul menggunakan cincin. Oknum polisi berinisial A," jelasnya.
    
Ketika bersidang, majelis hakim sempat curiga dengan usia Yusman. Sidang pun sempat diskors untuk melihat berapa usia asli dari Yusman. Namun karena berada di bawah tekanan penyidik dan takut disiksa, Yusman terpaksa berbohong dengan menyebutkan usianya 19 tahun. 
    
Dengan adanya bukti baru itu Kontras menuntut pemerintah segera mengevaluasi hukuman bagi Yusman. Ada lima poin yang diminta kontras. Yakni meminta Kemenkum HAM mempercepat proses pemindahan Yusman dari Nusakambangan ke Lapas di DKI Jakarta. 

Kedua meminta kapolri melakukan penyidikan anggota Polres Gunung Sitoli yang memaksa Yusman berbohong terkait umur dan melakukan penyiksaan. Poin berikutnya meminta Omdusman RI melakukan tindakan adanya maladminsitrasi Polres. Meminta LPSK melindungi orang tua Yusman dan meminta KY untuk memeriksa hasil persidangan Yusman. 
    
Alex mengatakan dengan bukti-bukti itu seharusnya hukuman Yusman bisa dianulir. Sebab penyidik melakukan penipuan usia. Dia mengatakan dalam kasus yang sama jika pelakunya anak di bawah umur, pelakunya dihukum seberat-beratnya hukuman penjara 10 tahun. "Itu tertuang di UU perlindungan anak," jelasnya.
    
Ketika ditanya kondisi Yusman, Alex mengatakan saat ini dia sangat stress. Sebab dia sudah membayangkan nantinya akan dieksekusi mati.  Saking stresnya, Yusman sering membentur-benturkan kepalanya ke tembok. "Kami minta pemerintah untuk cepat," tuturnya.
    
Seperti yang diberitakan, Yusman bersama kakak iparnya Rasulah Hia divonis hukuman mati oleh PN Gunung Sitoli pada tanggal 23 Mei 2013. Sebab mereka diduga terlibat di dalam pembunuhan berencana Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho, pada 24 April 2012 lalu. (aph/jpnn)


JAKARTA - Tim investigasi Kontras menemukan fakta dan bukti konkret baru yang bisa mengungkap kejanggalan kasus yang menjerat Yusman Telaumbanua.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News