Dinyatakan Tidak Terbukti, MA Bebaskan Tiga Terdakwa Korupsi Ini

Dinyatakan Tidak Terbukti, MA Bebaskan Tiga Terdakwa Korupsi Ini
Dinyatakan Tidak Terbukti, MA Bebaskan Tiga Terdakwa Korupsi Ini

jpnn.com - KUPANG - Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan 158 unit sepeda motor pada Bagian Perlengkapan Setda Kabupaten Sumba Barat, NTT, Tahun Anggaran (TA) 2011. Ketiga terdakwa Fandy Tjiang, Tan Jemmy Tanujaya, dan Melkisedek Triwaluyo Jati Ara divonis bebas lewat putusan kasasi di Mahkamah Agung. 

Mereka dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kajari Waikabubak, Bambang Suharijadi, yang dikonfirmasi via telepon selular, Jumat (27/3) membenarkan. Ia mengaku baru menerima kutipan putusan Kasasi. "Kita masih tunggu salinan putusan, sehingga bisa dilihat seperti apa pertimbangan majelis hakim Kasasi. Pertimbangan itu akan dijadikan dasar untuk bertindak," sebut Bambang.

Dengan putusan itu, Bambang katakan, pihaknya siap melakukan eksekusi dengan membebaskan ketiga terdakwa yang selama ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang. Sebelumnya, ketiga terdakwa, masing-masing divonis penjara selama dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang. Mereka juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hanya Fandy Tjiang yang dihukum membayar uang pangganti kerugian negara sebesar Rp 285.601.509. Dan, apabila tidak dibayar hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka Fandy yang juga Direktur CV. Surya Baru Sejahtera (SBS), akan menjalani hukuman tambahan 1 tahun penjara.

Ketiga terdakwa menolak putusan itu, dan melakukan upaya hukum banding. Putusan banding Pengadilan Tinggi Kupang (PTK), menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang. Putusan banding juga ditolak, dengan mengajukan Kasasi ke MA, dan akhirnya divonis bebas.

Para terdakwa terlebih dahulu dituntut JPU Kejari Waikabubak, dimana Fandy Tjiang dituntut hukuman 7 tahun penjara. Selain dituntut penjara, Fandy juga dituntut membayar uang penganti sebesar Rp 285.601.000 subsidair 3 tahun 6 bulan perjara.  Sementara itu, Tan Jemmy Tanujaya dan Melkisedek Triwaluyo Jati Ara, dituntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, dan dituntut membayar denda senilai Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. (joo/jpnn)


KUPANG - Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan 158 unit sepeda motor pada Bagian Perlengkapan Setda Kabupaten Sumba Barat, NTT, Tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News