Yasonna Tegaskan UU Antiteroris Belum Cukup untuk Tangkal ISIS

Yasonna Tegaskan UU Antiteroris Belum Cukup untuk Tangkal ISIS
Yasonna Tegaskan UU Antiteroris Belum Cukup untuk Tangkal ISIS

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menilai revisi atas Undang Undang Antiterorisme perlu segera dilakukan. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk mengantisipasi pergerakan Negara Islam Irak Suriah (ISIS) yang belakangan mulai gencar merekrut warga negara Indonesia (WNI) sebagai prajurit tentara bagi kelompok radikal itu.

Yasonna menyatakan, UU Antiterorisme tidak dirancang untuk menghadapi ancaman seperti ISIS. Karenanya, pemerintah kesulitan mencari cara legal untuk menekan aktivitas kelompok radikal yang berbasis di Timur Tengah itu.

"Sebetulnya lebih baik revisi undang-undang. Karena, kalau cabut paspor itu gak bisa, bertentangan dengan undang-undang kita. Di saat yang sama, realitanya ada WNI yang pergi ke negara lain untuk berperang, padahal di sana (ISIS) bukan negara," kata Yasonna di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Minggu (29/3) malam.

Lebih lanjut Yasonna mengatakan, ketentuan mengenai hak menyatakan pendapat di muka umum juga perlu diperketat. Hal ini untuk mencegah kelompok seperti ISIS dengan mudahnya menyebarkan ideologi mereka secara terbuka. "Seharusnya mengancam, melakukan tindakan teror, adalah hal yang menjadi masalah," ucapnya.

Menteri asal PDI Perjuangan itu menegaskan, pemerintah tidak mungkin menganggap aktivitas ISIS sebagai hal sepele. Pasalnya, kelompok yang telah mencaplok sejumlah wilayah di Irak dan Suriah itu merupakan ancaman berskala global. "Ini kan sudah merupakan persoalan internasional yang diduga merupakan tindakan terorisme, jadi harus diambil sikap," pungkasnya.(dil/jpnn)


JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menilai revisi atas Undang Undang Antiterorisme perlu segera dilakukan. Menurutnya, langkah itu diperlukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News