Polisi Pemeras Itu Akhirnya Dipidana

Polisi Pemeras Itu Akhirnya Dipidana
Polisi Pemeras Itu Akhirnya Dipidana

jpnn.com - TIGA polisi yang ditangkap aparat Polda Jatim pekan lalu karena laporan pemerasan bakal menghadapi dua kali sidang. Selain disidang secara disiplin, ketiganya akan diproses secara pidana. Sebab, korban pemerasan juga melaporkan kasus tersebut ke institusi mereka.

Tiga anggota polisi yang bertugas di tiga mapolsek berbeda di Surabaya itu adalah Aipda FM (anggota Bintara Unit Lalu Lintas Polsek Rungkut), Brigadir BHW (anggota Reskrim Polsek Simokerto), dan Brigadir SA (anggota Sabhara Polsek Asemrowo). "Saya dengar perkara pemerasannya juga ditindaklanjuti. Berarti ada proses pidana. Tapi, ditindaklanjuti polda," kata Kapolrestabes Surabaya Kombespol Setija Junianta.

Dia mengatakan, Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Saat ini dua polisi, yakni Aipda FM dan Birgadir BHW, masih menunggu sidang disiplin di Polrestabes Surabaya. Adapun Brigadir SA disidang disiplin di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Setija mengatakan, proses sidang disiplin menunggu pemberkasan selesai. Dia mengatakan, saat ini penyidik provost masih memeriksa saksi-saksi sampai berkasnya lengkap. "Setelah susunannya lengkap, baru disidangkan," jelasnya.

Perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolres Sidoarjo itu mengatakan, proses disiplin yang berjalan tidak hanya berlaku atas kasus dugaan pemerasan terhadap pelaku narkoba tersebut. Setija juga meminta anak buahnya untuk mendalami apakah anggota Polsek Rungkut dan Simokerto itu juga pernah tersandung pemerasan dalam kasus yang lain. 

Upaya penyelidikan lebih jauh tersebut diperlukan karena beredar kabar bahwa kasus pemerasan terhadap pelaku narkotika dengan modus seperti itu sering terdengar. Untuk memastikannya, polisi perlu melakukan pemeriksaan lanjutan. "Biasanya, kalau menangkap, dibawa ke kantor. Ini tidak dibawa ke kantor," katanya. 

Meski menyeret anak buahnya, Setija tidak berusaha untuk melindunginya. Dia mengatakan, jika terbukti melanggar, anggotanya akan dihukum sesuai kadar kesalahannya. Hal itu sekaligus menjadi pembelajaran terhadap polisi lainnya sehingga tidak meniru perbuatan tersebut.

Dia juga akan terus menyosialisasikan kepada anggotanya bahwa hal itu termasuk perbuatan tercela dan sangat mencoreng institusi, pribadi, dan keluarga. Dia membandingkan uang yang didapat tidak sebanding dengan risikonya. "Bayangkan dapat Rp 7 juta dibagi empat orang, gur dum piro sih. Saya tidak mengerti pola pikirnya," jelasnya. (eko/c6/git)


TIGA polisi yang ditangkap aparat Polda Jatim pekan lalu karena laporan pemerasan bakal menghadapi dua kali sidang. Selain disidang secara disiplin,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News