DPR Prioritaskan RUU JPSK
Selasa, 03 Februari 2009 – 18:38 WIB
JAKARTA – DPR menempatkan Rancangan Undang-undang tentang Jaring Pengamanan Sistem Keuangan (RUU JPSK) sebagai prioritas untuk dibahas pada tahun 2009 ini. Pasalnya, Indonesia masih memerlukan payung hukum bagi koordinasi antara lembaga dalam mencegah dan menangani krisis ekonomi. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, FX Soekarno pada paripurna DPR yang digelar Selasa (3/2).
“Pengajuan RUU tentang JPSK ini sangat relevan dan mempunyai urgensi nasional,” ujar
Baca Juga:
Pada paripurna yang dipimpin wakil ketua DPR Muahimin Iskandar tersebut, FX Soekarni menambahkan, dasar pertimbangan untuk memprioritaskan pembahasan RUU JPSK tahun 2009 karena memang memiliki urgensi dan nilai strategis. “Yang secara yuridis diperlukan untuk menjadi instrument hukum dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional, ujar politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Menurutnya, RUU JPSK diharapkan bisa mengatur mekanisme koordinasi antar lembaga yang terkait dalam pembinaan system keuangan nasional, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam tingkatan pencegahan dan penanganan krisis secara terpadu, efisien, dan efektif. Karenanya, sektor keuangan akan dapat berfungsi secara normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan.
JAKARTA – DPR menempatkan Rancangan Undang-undang tentang Jaring Pengamanan Sistem Keuangan (RUU JPSK) sebagai prioritas untuk dibahas pada
BERITA TERKAIT
- Barang Impor Murah Jadi Masalah, Pemerintah Perlu Lakukan Hal Ini
- Tebar Berkah Ramadan, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal
- Perputaran Uang Selama Idulfitri Diperkirakan Mencapai Rp 157,3 Triliun
- ENTREV Proyeksikan Harga Baterai Kendaraan Listrik Bakal Makin Turun
- Jurangmangu Tunnel Permudah Akses ke Bintaro Jaya Xchange