Ini Cara Kemenhub Antisipasi Kenaikan Harga BBM
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) punya cara baru untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Yakni, menerapkan tarif batas bawah serta batas atas seperti yang berlaku untuk maskapai dan kereta api.
"Tarif batas bawah dan batas atas sementara akan diterapkan untuk AKAP dan nantinya akan mengikuti AKDP," ujar Direktur Jendral Perhubungan Darat, Joko Sasono di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (31/3).
Penerapan tarif baru itu diyakini bakal lebih adil. Pasalnya, para agen bus bisa menerapkan tarif sesuai kebutuhan masing-masing. Selain itu, cara tersebut juga untuk melindungi para pengusaha bus karena biaya perawatan tidak murah. "Ini (tarif batas atas dan tarif batas bawah-red) akan lebih fair untuk angkutan umum," tegas Joko. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) punya cara baru untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Yakni, menerapkan tarif
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
- Sido Muncul Berbagi Santunan Kepada 1.000 Anak Yatim di Jakarta
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA