Ingin Makzulkan Ahok? Harus Ada Persetujuan Jokowi

Ingin Makzulkan Ahok? Harus Ada Persetujuan Jokowi
'Koh Ahok'. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jalan sejumlah fraksi DPRD DKI untuk melengserkan Gubernur Basuki T Purnama semakin mulus. Pasalnya, panitia hak angket DPRD sudah menyatakan bahwa gubernur yang akrab disapa Ahok itu terbukti melanggar undang-undang.

Jika DPRD benar-benar menindaklanjuti angket dengan pemakzulan, maka mereka terlebih dahulu harus menyerahkan rekomendasi ke Mahkamah Agung. Lembaga tinggi peradilan itu kemudian memeriksa apakah alasan pemakzulan sudah sesuai dengan undang-undang.

"MA hanya memeriksa apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan seperti melanggar sumpah jabatan atau melakukan apa yang dilarang atau perbuatan tercela," kata mantan Ketua MA Harifin Tumpa saat dihubungi, Selasa (31/3).

Namun, lanjut Harifin, keputusan final pemberhentian kepala daerah bukan berada di MA. Menurutnya, wewenang itu ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepala pemerintahan.

Harifin mengatakan, jika nantinya MA menyatakan Ahok terbukti melanggar maka rekomendasi dikembalikan ke DPRD. Selanjutnya, dewan harus menyerahkan rekomendasi ke presiden untuk meminta persetujuan.

"Jadi pemberhentian kepala daerah tetap ada di Presiden. Dan juga kembali ke DPRD, apakah mau mengusulkan pemberhentian itu ke presiden," terangnya.

Seperti diketahui, panitia hak angket DPRD DKI telah menyelesaikan kerja mereka pekan lalu. Mereka menyimpulkan bahwa Ahok melanggar Pasal 67 poin d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Dengan hasil seperti itu, hampir dipastikan DPRD akan menindaklanjutinya dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat (HMP). Melalui mekanisme inilah nantinya sejumlah fraksi akan mengusulkan pemberhentian Ahok sebagai gubernur.

JAKARTA - Jalan sejumlah fraksi DPRD DKI untuk melengserkan Gubernur Basuki T Purnama semakin mulus. Pasalnya, panitia hak angket DPRD sudah menyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News