PTUN Berpihak ke Ical, Ade: Jangan Lagi Rebutan Fraksi

PTUN Berpihak ke Ical, Ade: Jangan Lagi Rebutan Fraksi
Partai Golkar versi Munas Bali menggelar konferensi pers terkait hasil putusan sela PTUN di Ruang Fraksi Partai Golkar, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan permohonan Aburizal Bakrie yang meminta penundaan pelaksanaan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan DPP Golkar pimpinan Agung Laksono.

Menyikapi putusan tersebut, Ketua Fraksi Golkar DPR Ade Komarudin meminta semua kadernya di parlemen menaati putusan tersebut dan tidak boleh lagi ada rebutan rebutan ruang fraksi Golkar di DPR seperti yang terjadi Senin (30/3) lalu.

"Alhamdulillah untuk sementara kebenaran itu mulai tampak, keputusan akhirnya nanti dimenangkan oleh kami yang dianggap sebagai kebenaran. Saya berharap peristiwa kemarin (pendudukan fraksi) tidak terjadi kembali," kata Ade saat konferensi pers di DPR, Jakarta, Rabu (1/4).

Ade menyebutkan dengan adanya putusan sela itu maka Partai Golkar yang tercatat terakhir adalah partai Golkar di bawah pimpinan Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham hasil Munas Riau, dan dia meminta seluruh kader mematuhinya.

"Saya mengimbau agar tetap mematuhi putusan yang berlaku. Besok siang kami akan menyampaikan putusan itu ke Menkumham," tambah Ade. (fat/jpnn)


JAKARTA - Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan permohonan Aburizal Bakrie yang meminta penundaan pelaksanaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News