Belum Tahan Wabup Cirebon, Kejagung: Kami Belum Terima Persetujuan dari Mendagri

Belum Tahan Wabup Cirebon, Kejagung: Kami Belum Terima Persetujuan dari Mendagri
Belum Tahan Wabup Cirebon, Kejagung: Kami Belum Terima Persetujuan dari Mendagri

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya sudah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait proses penahanan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas. 

Tasiya merupakan tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Cirebon untuk belanja hibah dan bantuan sosial tahun 2009-2012.

"Rasanya sudah dikirim suratnya," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung R Widyopramono, Rabu (1/4), di Kejagung.

Pengiriman surat perizinan tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ‎yang berisikan penahanan kepala atau wakil daerah harus mendapatkan persetujuan Mendagri.

Sedangkan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Maruli Hutagalung mengaku telah mengirimkan surat perizinan tersebut. "Kayaknya sudah deh," kata Maruli.

Penyidik Satuan Tugas Khusus
Penyelesaian dan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejagung hari ini, Rabu (1/4), memeriksa Tasiya dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Dia itu diperiksa sebagai saksi untuk kepentingan dua tersangka lainnya yakni Subekti Sunoto dan Emon Purnomo," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana, Rabu (1/4).

Sedangkan Tasiya membenarkan diperiksa untuk Emon dan Subekti. "Ada 11 pertanyaan," kata Tasya usai digarap sebagai saksi, Rabu (1/4) di Kejagung. 
Namun, Tasya mengaku tidak memahami alasan penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka. "Saya tidak memahami tuduhan-tuduhan bahwa ada dana bansos. Saya juga tidak mengerti," katanya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya sudah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait proses penahanan Wakil Bupati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News