Walah, Jokowi Naikkan Tunjangan Uang Muka Pembelian Kendaraan Pejabat

Walah, Jokowi Naikkan Tunjangan Uang Muka Pembelian Kendaraan Pejabat
Walah, Jokowi Naikkan Tunjangan Uang Muka Pembelian Kendaraan Pejabat

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo menambah suntikan dana untuk membeli kendaraan bermotor bagi pejabat negara. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. 

Dalam aturan tersebut, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890 juta.

"Sudah disetujui presiden.  Pertimbangan teknisnya silahkan tanya ke Kemenkeu yang bisa menjelaskan lebih baik," tutur Seskab Andi Widjajanto di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/4).

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010.

Jika pada Perpres Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.

Adapun Pasal 3 Ayat (3) Perpres No. 39 Tahun 2015 itu menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yakni pada 23 Maret 2015.

Perpres ini dibuat untuk pembelian kendaraan perorangan guna menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada Lembaga Negara. 

Pada pasal I aturan ini menyebutkan bahwa pejabat negara yang dimaksud mendapat tunjangan itu adalah anggota DPR, anggota DPRD, hakim agung, hakim konstitusi, pimpinan BPK, dan Komisioner KY.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menambah suntikan dana untuk membeli kendaraan bermotor bagi pejabat negara. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News