Blokir Situs Islam, Pemerintah Dituding Khianati Reformasi

Blokir Situs Islam, Pemerintah Dituding Khianati Reformasi
Wakil Ketua DPP PPP, Reni Marlinawati. Foto: Istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Reni Marlinawati melancarkan kritik keras terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla terkait pemblokiran situs-situs berita Islam. Tindakan itu menurut Reni telah mengkhianati agenda reformasi.

Karenanya, legislator Senayan itu menyesalkan langkah pemerintah yang serta merta melakukan pemblokiran terhadap situs-situs media Islam tersebut.

"Tentu langkah ini melanggar prinsip-prinsip HAM dan konstitusi. Langkah ini juga bentuk pengkhianatan terhadap agenda reformasi. Kami menentang keras langkah-langkah ini," kata Reni melalui siaran persnya di Jakarta, Kamis (2/4).

Oleh karenanya, Anggota Komisi X DPR itu meminta agar pemerintah segera membuka pemblokiran atas situs-situs media Islam tersebut. Sebab, dari informasi yang dia peroleh, masih banyak belum bisa diakses.

Reni juga mengatakan sikap pemerintah ini mengingatkan dirinya pada cara-cara rezim Orde Baru dalam memberangus pendapat yang dianggap bertentangan dengan pemerintah. Pemblokiran situs media Islam tanpa melakukan dialog dengan pemilik media menurutnya merupkan langkah yang otoriter dan tendensius.

Soal tudingan terhadap situs media Islam sebagai penyebar faham Islam radikal, dia tegas menyebut pemerintah memberikan penilaian sepihak yang prematur karena tidak ada proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Apa ukuran Islam radikal? Prinsipnya, apapun pemahaman yang muncul di tengah-tengah masyarakat selama tidak bertentangan dengan konstitusi dan aturan perundang-undangan lainnya, tentu tidak ada soal," pungkasnya.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Reni Marlinawati melancarkan kritik keras terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News