Politikus PKS Ingatkan Kemenkominfo bukan Bawahan BNPT

Pemblokiran Situs Jadi Pemberedelan Gaya Baru

Politikus PKS Ingatkan Kemenkominfo bukan Bawahan BNPT
Politikus PKS Ingatkan Kemenkominfo bukan Bawahan BNPT

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI, Mahfuz Sidik mengingatkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) agar tidak serta-merta menuruti permintaan Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT) terkait penutupan situs-situs yang diduga menyebarkan paham radikal dan mendukung gerakan Negara Islam Irak Suriah (ISIS). Menurutnya, BNPT bukanlah atasan Kemenkominfo sehingga tidak semua permintaan harus langsung dilaksanakan.

“Kemenkominfo dan BNPT adalah lembaga negara yang sifatnya horisontal, hubungannya koordinatif. BNPT itu bukan atasan Kemenkominfo. Atasan Kemenkominfo adalah presiden. Jadi Kemenkominfo unduk kepada presiden, bukan kepada BNPT," kata Mahfuz kepada JPNN, Kamis (4/1).

Mahfuz menambahkan, jika Kemenkominfo memblokir situs-situs hanya karena ada permintaan BNPT maka hal itu jelas langkah yang salah. Terlebih lagi, lanjut ketua komisi media dan intelijen di DPR itu, pemblokiran itu dilakukan tanpa didahului komunikasi dengan pihak pengelola situs.  “Ini bisa jadi indikasi bahwa tata kelola pemerintahan yang sangat-sangat tidak baik," ujarnya.

Selain itu Mahfuz juga menegaskan bahwa pemblokiran itu menjadi bentuk kesewenang-wenangan terhadap kebebasan pers. Sebab, pemblokiran merupakan bentuk baru pemberedelan.

Anehnya lagi, katanya, situs-situs yang diblokir itu justru ada yang selama ini membantu BNPT dalam mencegah gerakan radikal. "Ini indikasi awal yang sangat tidak sehat bagi prinsip-prinsip penegakkan hukum karena dalam UU Pers, pemberedelan hanya bisa dilakukan melalui mekanisme pengadilan," tegasnya.(fas/jpnn)

 


JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI, Mahfuz Sidik mengingatkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) agar tidak serta-merta menuruti permintaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News