Istana Kaji Penghapusan Mobil Dinas untuk Pejabat Eselon I
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo ternyata tidak hanya membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2010 tentang tunjangan uang muka bagi pejabat negara yang besarnya mencapai Rp 210 juta. Kini, Jokowi -sapaan Joko Widodo- juga sedang mengkaji penghapusan tunjangan kendaraan untuk pejabat eselon I.
Pengkajian tentang kemungkinan penghapusan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I itu sebagai respon atas permintaan DPR RI. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan tunjangan mobil untuk pejabat eselon I justru jauh lebih besar dibandingkan pejabat nonpemerintah seperti anggota DPR, hakim agung, dan hakim konstitusi.
Menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, permintaan itu tentu tak serta-merta bisa dituruti. Hanya saja, pihaknya tetap mengkaji kemungkinan penghapusan mobil dinas eselon I.
"Kami kaji dulu permintaan seperti itu," kata Andi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/4).
Sementara terkait perpres baru untuk pembatalan pemberian tunjangan mobil pejabat nonpemerintah, kata Andi, sudah ditandatangani Presiden Jokowi. Perpres itu untuk membatalkan Perpres Nomor 39/2015 yang sempat menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.
"Itu sudah ditandatangani presiden. Tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM," kata Andi. (flo/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ternyata tidak hanya membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2010 tentang tunjangan uang muka bagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae, Begini Permintaan Ketua ILUNI UMB Kepada MK
- Menjelang Pilgub, DPRD Wanti-wanti Pemprov DKI Soal Ini
- BSI Maslahat Menebar Kebaikan Ramadan Rp 11,24 Miliar
- Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Solusi Masalah Honorer Tercecer dari Pejabat
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kementerian PUPR, Tenaga Teknis Paling Banyak