Istana Kaji Penghapusan Mobil Dinas untuk Pejabat Eselon I

Istana Kaji Penghapusan Mobil Dinas untuk Pejabat Eselon I
Istana Kaji Penghapusan Mobil Dinas untuk Pejabat Eselon I

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo ternyata tidak hanya membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2010 tentang tunjangan uang muka bagi pejabat negara yang besarnya mencapai Rp 210 juta. Kini, Jokowi -sapaan Joko Widodo- juga sedang mengkaji penghapusan tunjangan kendaraan untuk pejabat eselon I.

Pengkajian tentang kemungkinan penghapusan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I itu sebagai respon atas permintaan DPR RI. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan tunjangan mobil untuk pejabat eselon I justru jauh lebih besar dibandingkan pejabat nonpemerintah seperti anggota DPR, hakim agung, dan hakim konstitusi.

Menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, permintaan itu tentu tak serta-merta bisa dituruti. Hanya saja, pihaknya tetap mengkaji kemungkinan penghapusan mobil dinas eselon I.

"Kami kaji dulu permintaan seperti itu," kata Andi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/4).

Sementara terkait perpres baru untuk pembatalan pemberian tunjangan mobil pejabat nonpemerintah, kata Andi, sudah ditandatangani Presiden Jokowi. Perpres itu untuk membatalkan Perpres Nomor 39/2015 yang sempat menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.

"Itu sudah ditandatangani presiden. Tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM," kata Andi. (flo/jpnn)


JAKARTA - Presiden Joko Widodo ternyata tidak hanya membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2010 tentang tunjangan uang muka bagi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News