Istana Kaji Penghapusan Mobil Dinas untuk Pejabat Eselon I
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo ternyata tidak hanya membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2010 tentang tunjangan uang muka bagi pejabat negara yang besarnya mencapai Rp 210 juta. Kini, Jokowi -sapaan Joko Widodo- juga sedang mengkaji penghapusan tunjangan kendaraan untuk pejabat eselon I.
Pengkajian tentang kemungkinan penghapusan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I itu sebagai respon atas permintaan DPR RI. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan tunjangan mobil untuk pejabat eselon I justru jauh lebih besar dibandingkan pejabat nonpemerintah seperti anggota DPR, hakim agung, dan hakim konstitusi.
Menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, permintaan itu tentu tak serta-merta bisa dituruti. Hanya saja, pihaknya tetap mengkaji kemungkinan penghapusan mobil dinas eselon I.
"Kami kaji dulu permintaan seperti itu," kata Andi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/4).
Sementara terkait perpres baru untuk pembatalan pemberian tunjangan mobil pejabat nonpemerintah, kata Andi, sudah ditandatangani Presiden Jokowi. Perpres itu untuk membatalkan Perpres Nomor 39/2015 yang sempat menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.
"Itu sudah ditandatangani presiden. Tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM," kata Andi. (flo/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ternyata tidak hanya membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2010 tentang tunjangan uang muka bagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bertemu Ketua KWI, DPP Patria Bahas Sejumlah Agenda Strategis Termasuk Kedatangan Paus Fransiskus
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK: Nilai IKLH Tahun 2023 Meningkat