KPU Tak Boleh Campuri Internal Parpol
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh mencampuri urusan internal partai politik.
Apalagi menafsirkan pengurus mana yang berhak mencalonkan kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar 9 Desember mendatang.
“KPU tidak boleh mencampuri di parpol, mahkamah dan pengadilan. KPU hanya pada saat dibuka pendaftaran. Misalnya Juli yang existing adalah kubu Agung, maka pendaftaran dari kubu Agung yang harus diterima,” ujarnya, Kamis (9/4).
Zainal menilai, KPU diperbolehkan segera bertemu dengan Mahkamah Agung terkait sengketa yang membelit Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pasalnya, masih ada waktu dua bulan sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.
“Ini ada dua bulan. KPU bisa saja segera bertemu MA. Misalnya meminta memercepat (proses penanganan sengketa PPP dan Golkar,red). Jangan dibuat lama. Misalnya dua belah pihak minta jadi mediasi, ya silakan,” ujarnya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh mencampuri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Minta Para Pendukungnya Tak Lakukan Aksi Damai di MK
- Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Ajak Rakyat Indonesia Menjaga Harmonisasi Usai Pemilu
- Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
- Penyanyi Uchie Gopol Siap Maju di Pilkada Kabupaten Bogor
- Pimpinan DPRD Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Habiskan Rp 22 Miliar
- LSI: 71,2 Persen Publik Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024