Calon Kada Dari Parpol yang Bermasalah Bisa Terjegal
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengakui, ada sejumlah masukan dari pakar terkait status partai politik yang bermasalah hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Usulan itu antara lain menolak bakal calon kepala daerah yang diusung partai politik bermasalah hukum. Di antaranya ialah Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“KPU akan menolak pendaftaran calon dari parpol yang masih bermasalah hukum, itu satu pandangan. Kemudian ada pandangan lain. Bisa saja pihak ini (parpol bersengketa) berkumpul atau dikumpulkan untuk bikin permufakatan. Misal ada masa jeda untuk selesaikan masalah hukum,” ujarnya, Kamis (9/4).
Husni menambahkan, KPU hingga saat ini masih mematangkan rancangan Peraturan KPU terkait pedoman pelaksanaan pilkada. Termasuk, syarat bagi pasangan calon.
“Rancangan PKPU-nya sekarang sudah dirapatkan dengan DPR dan pemerintah. Kami menargetkan bulan ini sudah kelar. Kami sampaikan itu di panja-nya, dua alternatif tambahan itu. Yaitu bakal calon yang diajukan parpol masih bermasalah hukum ditolak sesuai dengan putusan pengadilan yang ada, atau diterima kalau permufakatan oleh mereka,” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengakui, ada sejumlah masukan dari pakar terkait status partai politik yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Melenggang ke Senayan, Fathi Ungguli Petahana 3 Periode
- Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil
- Cak Imin Didorong Maju Pilgub Jatim, Dewan Syuro: Kader Fokus Kawal MK
- Lodewijk Tegaskan Munas Golkar Hanya Bisa Digelar Desember
- Airlangga Dinilai Jadi Tokoh Utama di Balik Melejitnya Suara Golkar di Pemilu 2024
- Sahroni Apresiasi Terobosan Polri Buka Hotline Penerimaan Anggota Baru