Sejak SD, Bocah Ini Digarap Ayah Tirinya yang PNS

Sejak SD, Bocah Ini Digarap Ayah Tirinya yang PNS
Sejak SD, Bocah Ini Digarap Ayah Tirinya yang PNS

jpnn.com - UNAAHA - Tidak puas dengan pelayanan sang istri, seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara berinisial US nekat menggauli anak tirinya, sebut saja namanya Bunga yang kini masih duduk di bangku kelas VI SMP di Konawe. Perbuatan bejat itu terungkap saat ayah kandung korban melaporkannya ke pihak kepolisian pada awal pekan ini.

Ironisnya, kejadian yang menimpa korban sudah terjadi sejak Bunga masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Awal mula terbongkarnya aksi bejat pelaku, saat ayah kandung korban TN (38) mendapat laporan dari pihak sekolah jika anaknya sudah tiga hari tidak masuk sekolah.

Untuk memperjelas ketidakhadiran Bunga, TN lalu memanggil Bunga dan menanyainya. Saat itu korban mengatakan alasan bolos sekolah karena kendaraannya kerap digunakan ibu kandungnya.

"Saat saya tanya apakah dia punya pacar, saya justru kaget karena saat itu anak saya langsung menangis dan berusaha jujur menceritakan kejadian yang menimpanya, jika selama ini ayah tirinya yang berstatus sebagai seorang pamong daerah itu telah mencabulinya sebanyak dua kali. Katanya saat masih SD dan saat sudah SMP. Berdasarkan kesepakatan keluarga, permasalahan ini langsung kami laporkan pada polisi dengan harapan pelaku bisa diberikan hukuman atas perbuatannya," harap ayah kandung Bunga.

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Konawe, Aiptu Nuryaman membenarkan kasus tersebut. Menurutnya, sejak kasus tersebut dilimpahkan dari Polsek Wawotobi pihaknya langsung mengambil inisiatif melakukan pemanggilan kepada saksi dan korban sendiri untuk mengetahui kronologis kejadiaannya.

"Kami baru periksa beberapa saksi termasuk korban, sementara untuk terlapor masih menunggu waktu. Jika terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hukum, maka pelaku akan kita jerat Undang-undang perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," jelasnya, Kamis (9/4).(def/jpnn)

 


UNAAHA - Tidak puas dengan pelayanan sang istri, seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara berinisial


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News