Politikus PDIP Diperiksa KPK Untuk Kasus Haji

Politikus PDIP Diperiksa KPK Untuk Kasus Haji
Politikus PDIP Diperiksa KPK Untuk Kasus Haji

jpnn.com - JAKARTA - Politikus PDIP Endro Suswantoro Yahman hari ini, Rabu (15/4) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korups penyelnggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (14/4/2015).

Endro diketahui sudah memenuhi panggilan penyidik KPK. Namun, mantan caleg DPR RI dari Lampung ini langsung masuk ke dalam Gedung KPK tanpa menjawab pertanyaan awak media.

Selain Endro, ada enam saksi lain yang diperiksa penyidik KPK hari ini. Mereka adalah Mohammad Yamin Musadi, Ilham Muhammad Thoyib, Andi Suwarko Suyitno dan Sahal Maemum, Ruswanto Mad Sapingi dan Raguan Ahmad Aljufri. "Mereka diperiksa untuk kasus yang sama," lanjut Priharsa.

KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi haji ini pada 22 Mei 2014 lalu. Dalam perkembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka pada penyelenggaraan ibadah haji tahun di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014.

SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji yang mencapai angka Rp1 triliun. Setelah menjalani pemeriksaan, pada Jumat 10 April 2015 kemarin, SDA resmi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya mantan Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana. (dil/jpnn)


JAKARTA - Politikus PDIP Endro Suswantoro Yahman hari ini, Rabu (15/4) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korups penyelnggaraan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News