Payah! Oknum Polisi Pasok Sabu ke Rutan

Payah! Oknum Polisi Pasok Sabu ke Rutan
Payah! Oknum Polisi Pasok Sabu ke Rutan

jpnn.com - ACEH UTARA -  Oknum polisi berpangkat brigadir berinisial S (31) dibekuk petugas Polres Aceh Utara.

Oknum tersebut kepergok memasok sabu seberat 0,15 gram kepada M (20) asal Desa Cot Murong, Baktiya Barat, yang merupakan penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, dalam kasus nakoba, Senin (13/4) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi kepada Rakyat Aceh (grup JPNN), Rabu (15/4), menyebutkan, Brigadir S personel dari Polda Aceh yang bertugas sebagai pengamanan ExxonMobil, di Pos Landing, Lhoksukon.

Kasus ini, kata Achmadi, masih dikembangkan termasuk bagaimana cara M memesan barang haram tersebut kepada oknum polisi ini.

Terkuaknya kasus ini, sambung Achmadi, berawal ketika seseorang (yang kemudian diketahui adalah Brigadir S) menitipkan rokok untuk M yang berada di rutan tersebut melalui petugas rutan pada Senin malam (13/4). Tak berselang lama, sang penitip langsung pulang.

Seperti biasa, setiap ada titipan dari keluarga dan teman tahanan maupun napi, maka petugas akan memeriksa barang bawaan tersebut. Petugas kemudian memeriksa titipan Brigadir S, dan ternyata teradapat sebungkus sabu seberat 0,15 gram yang terselip dalam bungkusan rokok.

“Setelah mengetahui adanya sabu, petugas rutan langsung menghubungi pihak kita. Dari hasil pengembangan, maka diketahui yang memasok barang tersebut adalah Brigadir S. Pada pagi hari (Selasa pagi) Brigadir S, langsung ditangkap di posnya,” kata AKBP Achmadi.

Dari hasil tes urine, M dan oknum polisi tersebut positif mengkonsumsi narkoba. Keduanya kini telah ditahan di sel jeruji besi Polres Aceh Utara untuk pengembangan lebih lanjut. (zub/sam/jpnn)


ACEH UTARA -  Oknum polisi berpangkat brigadir berinisial S (31) dibekuk petugas Polres Aceh Utara. Oknum tersebut kepergok memasok sabu seberat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News