Wow...PNS Terima Rapelan Tunjangan Kinerja Akhir April

Wow...PNS Terima Rapelan Tunjangan Kinerja Akhir April
Foto Ilustrasi. Dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi 72 ribu PNS di lingkup Pemprov DKI akan cair akhir bulan ini. Hal itu menyusul disepakatinya APBD 2015 DKI Jakarta yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sebesar Rp 69,28 triliun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, TKD akan langsung diberikan pada bulan ini. "TKD akan kami turunkan pada akhir April ini. Baik TKD statis maupun dinamis," kata Agus, di balai kota, Rabu (14/4) sore.

TKD yang dicairkan merupakan akumulasi dari bulan-bulan sebelumnya (rapel). Seperti TKD statis yang akan diakumulasi dari bulan Februari hingga Maret. Sedangkan TKD dinamis dicairkan untuk bulan Januari hingga Maret.

"Semua pembayaran TKD untuk triwulan pertama akan dibayarkan semua pada akhir April ini," ungkapnya.

Nominal TKD yang akan diperoleh pegawai akan ditentukan berdasarkan nilai kerajinan masing-masing. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan pelaksanaan penilaian TKD.

"Jadi, untuk nama TKD sekarang, tidak ada statis atau dinamis. Kami hanya pakai kata TKD saja. Untuk penilaiannya tetap seperti sebelumnya menggunakan poin yang sekarang Rp 7.200 per poin," kata Heru di ruang BPKAD.

Sebelumnya, pemprov merencanakan nilai per poin sebesar Rp 9 ribu. Namun, karena APBD dipotong Mendagri, maka wajib ada penyesuaian kembali soal TKD dan aturan poinnya. Penilaiannya sendiri nantinya harus jelas dan berkesinambungan. Hal itu untuk menghindari adanya kecurangan dalam SKPD.

"Kami antisipasi mereka berbohong berjamaah, seperti mulai dari bagian staf, kasi, hingga kabag. Jika terbukti, maka akan dihapuskan TKD-nya selama satu bulan dan dikenakan sanksi administratif," tambah Heru

JAKARTA – Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi 72 ribu PNS di lingkup Pemprov DKI akan cair akhir bulan ini. Hal itu menyusul disepakatinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News