Fraksi PKS DKI Dukung Toko Khusus Menjual Bir

Fraksi PKS DKI Dukung Toko Khusus Menjual Bir
Fraksi PKS DKI Dukung Toko Khusus Menjual Bir

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkap bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta akan melakukan kajian terkait larangan penjualan minuman keras di minimarket. 

Fokus yang bakal dikaji mengenai membuat toko yang khusus menjual bir seperti di luar negeri.

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Selamat Nurdin setuju dengan rencana membuat toko khusus untuk menjual bir. Namun, dia menambahkan, orang yang membeli minuman beralkohol juga harus diperhatikan.

"Dengan pola orang yang membelinya harus di atas 21 tahun dan lain sebagainya," kata Selamat saat dihubungi, Kamis (16/4).

Dalam proses merealisasikan pembuatan toko khusus untuk menjual bir, Selamat menyarankan agar Ahok meminta masukan dari tokoh masyarakat dan agamawan. 

Larangan bagi minimarket untuk menjual minuman beralkohol itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Berdasarkan peraturan itu, mulai 16 April, minimarket dan pengecer di seluruh Indonesia dilarang menjual minuman beralkohol dengan kandungan di bawah 5 persen, termasuk bir. Minuman beralkohol golongan A hanya boleh dijual supermarket atau hipermarket. (gil/jpnn)

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkap bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta akan melakukan kajian terkait larangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News