Kejagung Pecat 20 Pegawai dan Jaksa

Kejagung Pecat 20 Pegawai dan Jaksa
Kejagung Pecat 20 Pegawai dan Jaksa

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memecat 20 pegawai yang beberapa di antaranya jaksa, yang terlibat menggunakan narkoba. Mereka dipecat dalam kurun waktu Oktober 2014 hingga April 2015.

Mereka adalah Staf Tata Usaha pada Kejari Prabumulih, Staf TU pada Kejari Jambi, Penyiap Administrasi Penangan Perkara pada Kejari Banjarmasin, Kasubbag Protokol dan Kamdal pada Kejati Lampung.

Kemudian, Penyiap Administrasi pada Kejari Klaten, staf pada seksi Datun ‎Kejari Marabahan, Staf Paminfo pada Jamintel, pengelola bahan informasi dan publikasi pada Kejati Bali dan petugas Dokumentasi pada Sub Kepegawaian Asbin Kejati Bali.

Berikutnya ada Kaur Perlengkapan pada Kejari Biak, Staf Pembinaan pada Kejari Sumber, Jaksa Fungsional (JF) pada Kejati Sumatera Barat, TU pada Kejari Pangklan Balai, TU‎ pada Kejagung RI dan TU pada Kejati Sultra.

Selanjutnya ada TU pada Kejari Semarang, TU pada Keja‎ri Takalar, TU pada Kejari Bandar Lampung, JF pada Jamdatun, TU pada Kejari Nabire.

Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan‎ (Jamwas) M Jasman Panjaitan mengatakan, mereka diberhentikan tidak hormat berdasar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

"Yang nakal banyak, tapi kalau dari Oktober sampai saat ini (April) ada 20, dipecat karena narkoba," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/4).

Menurut Jasman, pemecatan juga dilakukan terhadap lima jaksa yang melakukan pelanggaran disiplin seperti tindak pidana korupsi dalam menyalahgunakan wewenang dan juga absensi kehadiran. "Tidak ada urusan, siapapun kalau melanggar kita tindak tegas," jelasnya (boy/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung memecat 20 pegawai yang beberapa di antaranya jaksa, yang terlibat menggunakan narkoba. Mereka dipecat dalam kurun waktu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News