Disnaker Maluku Sukses Mediasi PHK 5 Perusahan Tangkap Ikan

Disnaker Maluku Sukses Mediasi PHK 5 Perusahan Tangkap Ikan
ilustrasi

jpnn.com - AMBON – Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan moratorium penangkapan ikan membuat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku sukses melakukan mediasi PHK di lima perusahaan.

“Jumlah keseluruhan 299 orang," terang Kepala Disnakertrans Provinsi Maluku, Ahdar Sopalatu di Ambon, Sabtu (18/4).

Kelima perusahan yang melakukan PHK terhadap karyawannya yakni PT Tanggul Mina Nusantara, PT Hadi Dok, PT Jaring Mas, PT Pelindo Arumina Jaya dan PT Biotek Indopersada. Proses mediasi relatif lama karena ada beberapa perubahan kondisi saat moratorium diberlakukan dengan kebijakan upah buruh yang diterapkan pada 2015.

"Saat moratorium di November 2014, upah minimum provinsi di Maluku sebesar Rp 1,5 juta dan pada Januari 2015 menjadi Rp1,7 juta. Jadi untuk Januari, Februari dan Maret, perusahaan membayar sesuai dengan UMP baru, karena itu juga bagian dari tuntutan karyawan yang di PHK dan sudah dipenuhi oleh lima perusahaan tersebut pada awal bulan April," ungkapnya.

Selain itu, sambung Ahdar, inisiatif PHK diusulkan oleh Disnakertrans kepada kedua belah pihak guna mengantisipasi berbagai efek negatif dari moratorium tersebut.

"Sulit bagi perusahaan dan karyawan jika status quo. Perusahaan tidak beroperasi dan karyawan tidak bekerja. Kan bisa sama-sama rugi. Makanya kita anjurkan PHK secara musyawarah mufakat," imbuh Adhar.

Dia menegaskan, jika Kementerian KKP benar mencabut moratorium pada 30 April mendatang, kedua belah pihak setuju untuk kembali bekerjasama. "Katanya moratorium dicabut pada 30 April mendatang dengan sejumlah persyaratan baru. Kalau terpenuhi, kedua belah pihak sepakat untuk kembali kerjasama," pungkasnya. (fas/jpnn)

 

AMBON – Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberlakukan moratorium penangkapan ikan membuat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News