Biarkan Golkar Menikmati Konfliknya...

Biarkan Golkar Menikmati Konfliknya...
Biarkan Golkar Menikmati Konfliknya...

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie mengingatkan semua pihak untuk tidak serta-merta menyalahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly terkait konflik Partai Golkar.

Pasalnya menurut Jimly, semua orang, terutama pihak yang sedang bertikai, akan berkata sesuai persepsi mereka masing-masing. Karena itu, biarkan pengadilan yang memutuskannya.

"Jangan salahkan Menkumham. Ini masalah internal partai yang sedang berkonflik. Negara dengan kekuatannya sudah berusaha agar kedua kubu di Partai Golkar untuk rujuk, karena itu jalan keluar yang lebih bermartabat. Tetapi keduanya ingin penyelesaian di pengadilan," kata Jimly, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/4).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lebih jauh mengatakan, karena konflik Partai Golkar sudah di ranah hukum, maka tunggu saja sampai ada keputusan tetap.

"Pihak yang bertikai bisa mendesak PTUN untuk mempercepat mengeluarkan keputusan. Tetapi tentu keputusan PTUN juga tidak akan bisa memuaskan pihak yang kalah. Maka akan ada banding, lalu kasasi. Intinya akan lama juga," ujarnya.

Karena itu, lanjut Jimly, biarlah orang yang berkonflik menikmati konfliknya dan melampiaskan semua urat nadi kekuasaan. "Jangan ganggu mereka. Biarkan mereka menikmati konfliknya, melampiaskan seluruh urat nadi kekuasaan menurut persepsi diri mereka sendiri," kata Jimly.

Dijelaskan Jimly, ada dua cara pandang dalam memahami konflik Partai Golkar, tergantung persepsi masing-masing pihak. "Demikian halnya dengan SK Menkumham, semua boleh berkata sesuai dengan persepsi masing-masing. Tetapi karena masalah ini sudah di ranah hukum, tunggu saja putusan pengadilan," imbuhnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie mengingatkan semua pihak untuk tidak serta-merta menyalahkan Surat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News