Jokowi Beri Sinyal Tuntaskan Kasus HAM Berat

Jokowi Beri Sinyal Tuntaskan Kasus HAM Berat
Jokowi Beri Sinyal Tuntaskan Kasus HAM Berat

jpnn.com - JAKARTA - Pertemuan antara Menkopolhukkam Tedjo Edhy Purdijatno, Jaksa Agung M Prasetyo, Kepala BIN Marciano Norman, Menkumham Yasonna H Laoly, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, perwakilan Panglima TNI dan Ketua Komnas HAM Nur Kholis di Kejaksaan Agung hari ini (21/4) ternyata bukan membahas eksekusi atas para terpidana mati kasus narkoba. Sebab, pertemuan itu justru membahas penuntasan kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dalam pertemuan itu disepakati cara-cara untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. "Kami sepakat bagaimana menyelesaikan kasus HAM masa lalu, bagaimana cara terbaik menyelesaikan masalah itu dengan sebaik-baiknya," kata Tedjo dalam jumpa pers usai pertemuan di Kejaksaan Agung, Selasa (21/4).

Tedjo menjelaskan, penuntasan kasus itu sudah mendapatkan dukungan dari Presiden Joko Widodo.  "Hal ini sebenarnya sudah mendapat lampu hijau dari Bapak Presiden," tegasnya.

Tedjo melanjutkan, dari pertemuan ini akan dibentuk tim teknis. Setelah itu akan kembali dilaporkan ke Jokowi. "Nanti kami akan laporkan lagi ke presiden apa yang harus kami kerjakan di masa yang akan datang terkait persoalan ini," ungkap Tedjo.

Sedangkan Jaksa Agung M Prasetyo menambahkan, Indonesia masih menghadapi beban sejarah masa lalu berupa dugaan pelanggaran HAM berat yang belum tuntas. Ia merinci ada tujuh kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum tuntas.

Kasus itu antara lain peristiwa Talangsari, Wamena Wasior, penghilangan orang secara paksa, kasus penembakan misterius,  peristiwa G30 S/PKI dan kerusuhan Mei 1998. Menurut Prasetyo, kasus yang sudah sedemikian lama bergulir ini tentunya harus diakhiri. Sebab, beban masa lalu bangsa harus segera berakhir. "Supaya tidak jadi warisan bagi generasi setelah kita," papar Prasetyo.

Karenanya, pertemuan itu membahas untuk mencari penyelesaian terbaik. Dari pertemuan itu disepakati dua cara penyelesaian, yakni melalui proses yudisial dan non-yudisial.

"Yudisial tentunya membawa perkaranya ke pengadilan bagi perkara pelanggaran HAM berat yang masih mudah ditemukan bukti dan saksi serta pelakunya," kata dia.

JAKARTA - Pertemuan antara Menkopolhukkam Tedjo Edhy Purdijatno, Jaksa Agung M Prasetyo, Kepala BIN Marciano Norman, Menkumham Yasonna H Laoly, Kapolri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News