Kubu Agung Laksono Anggap PTUN tak Berhak Adili SK Mekumham

Kubu Agung Laksono Anggap PTUN tak Berhak Adili SK Mekumham
Partai Golkar kubu Agung Laksono. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian menyatakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly hanya melaksanakan perintah undang-undang dan tidak pernah memelintir Mahkamah Partai Golkar (MPG).

"Lho, tunjukkan ke kami, langgar hukum yang mana? Surat Keputusan (SK) Menkumham sudah tepat dan benar karena dia melaksanakan perintah UU. Jika Menkumham tidak mengeluarkan SK, baru bisa dipersalahkan," kata Lawrence Siburian, di Jakarta, Selasa (21/4).

Dia mengatakan hal tersebut menanggapi pernyataan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Laica Marzuki bahwa Menkumham telah melanggar hukum karena memelintir putusan MPG atas polemik kepengurusan DPP Golkar.

Dia jelaskan, penyelesaian perselisihan partai politik (parpol) diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam Pasal 32 UU itu, ujar Lawrence, disebutkan bahwa perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai.

Oleh karenanya, kata Lawrence, PTUN Jakarta tak berhak mengadili SK Menkumham yang dasarnya adalah putusan Mahkamah Partai.

"PTUN itu adalah peradilan umum. Di dalam hukum, yang khusus mengesampingkan yang umum, pengadilan khusus itu Mahkamah Partai. SK Menkumham yang jadi objek gugatan di PTUN Jakarta diterbitkan dengan dasar putusan MPG. Penerbitan SK itu tak melanggar aturan, karena putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat," jelas Lawrence.

Sesuai aturan kata Lawrence, dalam waktu tujuh hari menkumham harus mengesahkan kepengurusan yang didaftarkan. Jika tidak, itu perbuatan melawan hukum.

"Dan Menkumham tidak mengeluarkan ide baru, hanya berdasarkan putusan Mahkamah Partai, Menkumham lalu hanya mengesahkan," imbuh Lawrence.(fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian menyatakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News