Dua Terdakwa Pembunuhan Gagal Dengarkan Tuntutan Jaksa

Dua Terdakwa Pembunuhan Gagal Dengarkan Tuntutan Jaksa
Dua Terdakwa Pembunuhan Gagal Dengarkan Tuntutan Jaksa

jpnn.com - PALU - Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Rifadli dan Arfandi yang rencananya digelar Selasa (21/4) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) mengalami penundaan.

Rupanya, JPU belum siap membacakan tuntutan, sehingga majelis hakim PN Palu memutuskan menunda sidang hingga pekan depan. Pihak JPU beralasan, ada kendala administrasi sehingga nota tuntutan belum siap dibacakan.

“Mohon maaf yang mulia, JPU terkendala administrasi ke Kejati. Ada pengajuan administrasi kami ajukan dan belum turun. Akibatnya nota tuntutan belum siap kami bacakan hari ini,” kata JPU Arviany SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Sukanada SH MH.

Setelah membuka sidang lalu mendengar jawaban dari JPU, majelis hakim kemudian memutuskan sidang ditunda. Padahal terdakwa dan penasehat hukumnya sudah siap mengikuti sidang siang itu.  Namun hakim berpesan, siap atau tidak tuntutan dibacakan pekan depan, sidang tetap lanjut pada agenda selanjutnya.

“Sidang kita tunda ya. Pekan depan, kita lanjut agenda selanjutnya, walau tuntutan misalnya belum siap dibacakan,” kata hakim ketua.

Mendengar jawaban ketua majelis, JPU Arviany memastikan bahwa pekan depan tuntutan sudah siap.

“Kami upayakan sudah selesai, sebelum hari H,” kata jaksa Kejari Palu ini.

Setelah sidang ditunda, kedua terdakwa Rifadli dan Arfandi, langsung dievakuasi menuju mobil tahanan. Keduanya pun tak menunggu waktu lama, lalu dibawa menuju ke Rutan Palu. Puluhan personel Polres Palu, juga bersiaga di lokasi sidang untuk mengamankan jalannya pemeriksaan hari itu.

PALU - Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Rifadli dan Arfandi yang rencananya digelar Selasa (21/4) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News