Anggaran Bengkak, Pemekaran RT Disetop
jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Dalam empat bulan terakhir, Pemerintah Kota Bandarlampung telah menggelontorkan dana Rp 8 miliar untuk insentif 2.747 ketua rukun tetangga (RT) pada 126 kelurahan di kota ini. Dana tersebut dianggarkan dalam APBD tahun ini.
Besarnya anggaran insentif tersebut menjadi salah satu alasan pemkot untuk menolak pengajuan pemekaran RT. Sebab, anggaran otomatis membengkak ketika jumlah RT bertambah.
"Ya, kami akan sangat berhati-hati. Tidak harus dibentuk RT, baru meski di RT tersebut sudah mencapai 150 KK (kepala keluarga). Karena kan persyaratan minimal pembentukan RT itu adalah 75 KK,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Bandarlampung Dedi Amarullah, Selasa (22/4).
Dia menjelaskan, kendati persyaratan pembentukan RT diatur dalam peraturan wali kota, tetapi mekanismenya dikembalikan ke kelurahan dan kecamatan melalui pemilihan langsung.
”Jadi, ketika RT bermasalah, lurah dan camat bisa langsung memecatnya,” kata dia.
Sementara, anggota Komisi I DPRD Bandarlampung Ali Yusuf Tabana mengatakan, pemekaran RT dapat dilakukan ketika di satu RT terdapat lebih dari 75 KK.
”Contoh, di RT A mencapai 150 KK, kalau dibagi dua mencapai 75 KK. Nah, itu bisa dilakukan pemekaran,” terangnya.
Namun, hal tersebut tidak harus terjadi. Sebab, kenyataan di lapangan ketua RT saat ini hanya butuh konsisten dalam menjadi RT.
BANDARLAMPUNG – Dalam empat bulan terakhir, Pemerintah Kota Bandarlampung telah menggelontorkan dana Rp 8 miliar untuk insentif 2.747 ketua
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- Erupsi Gunung Ruang, Penutupan Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
- Terima Audiensi Kepala BKKBN Sumsel, Tyas Fatoni Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya