Bekas Wakil Djoko Susilo Divonis 5 Tahun Penjara

Bekas Wakil Djoko Susilo Divonis 5 Tahun Penjara
Bekas Wakil Djoko Susilo Divonis 5 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakakorlantas Polri Brigjen Didik Purnomo dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsii dalam proyek pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4) Tahun Anggaran 2011 di Korlantas Polri.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Didik Purnomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Hakim Ibnu Basuki Widodo membacakan vonis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4).

Didik dinilai telah melanggar pasal-pasal dalam dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain pidana penjara dan denda, Didik juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka Didik dapat dipenjara selama 6 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yaitu 7 tahun serta denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa terkait pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Didik.

JAKARTA - Mantan Wakakorlantas Polri Brigjen Didik Purnomo dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News