Garap Pacar di Bawah Umur, Sartika Divonis Tujuh Tahun Penjara

Garap Pacar di Bawah Umur, Sartika Divonis Tujuh Tahun Penjara
Garap Pacar di Bawah Umur, Sartika Divonis Tujuh Tahun Penjara

jpnn.com - TERNATE - Sartika Man (24), warga Desa Tongute, Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Rabu (22/4), divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, tujuh tahun penjara dan didenda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sartika dinyatakan terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap Mawar, yang tidak lain adalah pacarnya sesama jenis. "Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan sesama jenis, terhadap anak di bawah umur,” tegas pimpinan sidang Hamzah Kailul, saat membacakan putusan. 

Putusan terpidana tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan. Menanggapi putusan hakim, baik JPU maupun pihak terpidana, mengaku masih pikir-pikir. 

Sementara itu, pada sidang sebelumnya terpidana mengajukan pembelaan (pledoi) agar diringankan hukumannya. Hanya saja, hakim tetap pada tuntutan JPU.

Seperti diketahui, beberapa bulan lalu, Sartika membawa kabur Mawar, pacarnya sesama jenis hingga beberapa hari. Ternyata, di luar sana, Sartina telah ‘meraba-raba’ bagian tubuh tersembunyi Mawar, alias melakukan pencabulan.

Orang tua Mawar yang tidak terima anak mereka diperlakukan seperti itu, apalagi Mawar masih berusia belasan tahun, maka memilih melapor ke polisi.

Dalam sidang putusan kemarin, baik keluarga korban maupun terpidana, terlihat ikut menyaksikan sidang. Mereka meninggalkan halaman kantor PN setelah Sartika divonis.(tr-01/lex/jpnn)

TERNATE - Sartika Man (24), warga Desa Tongute, Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Rabu (22/4), divonis hakim Pengadilan Negeri (PN)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News