Tersandung Kasus Pengentasan Kemiskinan, Mantan Kadisbun Riau Ditahan Kejaksaan

Tersandung Kasus Pengentasan Kemiskinan, Mantan Kadisbun Riau Ditahan Kejaksaan
Tersandung Kasus Pengentasan Kemiskinan, Mantan Kadisbun Riau Ditahan Kejaksaan

jpnn.com - PEKANBARU - Setelah lama menyandang status tersangka, akhirnya Mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Riau Susilo ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (22/4). Pelaksana program pengentasan kemiskinan, kebodohan dan infrastruktur (K2I) bidang perkebunan tahun 2006-2009 ini dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kulim setelah diperiksa selama lima jam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan kepada wartawan memaparkan penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan. "Tersangka kami tahan selama 20 hari kedepan," jelasnya.

Penahanan, sebut Mukhzan dilakukan sesuai aturan prosedur hukum yang berlaku. "Agar tersangka tidak melarikan diri, dan dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Susilo dalam kasus ini dinilai tak kooperatif. Beberapa panggilan tak dihadiri dengan alasan sakit. "Yang bersangkutan dipanggil lagi dan bersedia untuk memenuhi panggilan saat ini. Setelah selesai menjalani pemeriksaan. Dia ditahan," lanjutnya.

Pantauan di Kejati Riau, Susilo selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB. Kepada wartawan, ia sempat mengatakan, dirinya tak terima ditahan. "Saya tidak terima ditahan," singkatnya sebelum dibawa ke mobil.

Mobil yang dinaikinya ini, sempat berbelok ke Rumah Sakit Petala Bumi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Disini, pemeriksaan berjalan sekitar 20 menit. Setelah dianggap sehat, Susilo kemudian dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk.

Sebelum Susilo ditahan ini, 26 saksi diperiksa marathon sejak Senin (13/4) hingga Kamis (16/4) di Kejati Riau. Mereka diduga tahu tentang dugaan korupsi K2I Provinsi Riau tahun 2006 sampai 2009.

Pemeriksaan berlanjut pada para saksi dilakukan pasca penetapan tersangka baru dalam kasus ini, Direktur Gerbang Ek Palmina, Miswar Candra.  Ia menyusul tersangka yang sudah lebih dahulu ditetapkan, mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Riau, Susilo.

PEKANBARU - Setelah lama menyandang status tersangka, akhirnya Mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Riau Susilo ditahan Kejaksaan Tinggi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News