Hasil Korupsi Rp 147 juta, Terdakwa Ini Hanya Terima Rp 2,8 Juta

Hasil Korupsi Rp 147 juta, Terdakwa Ini Hanya Terima Rp 2,8 Juta
Hasil Korupsi Rp 147 juta, Terdakwa Ini Hanya Terima Rp 2,8 Juta

jpnn.com - BANJARMASIN - Sidang perkara tindak pidana korupsi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Balangan dengan terdakwa Arief Rahman dan Akhmad Khariadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin.

Pada persidangan itu, salah satu terdakwa cukup mengejutkan hakim serta para pengunjung. Pasalnya menurut Akhmad dalam proyek pengadaan alat tes urine, sekaligus pelaksanaan kegiatan tes urine ini dirinya hanya mendapatkan bagian sebesar Rp2,8 juta.

Meski begitu, ujar Akhmad, saat dalam penyidikan di Kejari Balangan, dirinya sudah mengembalikan senilai Rp 10 juta. Nilainya itu melebihi dari bagian yang didapatnya.

Hakim Abdul Siboro SH MH yang memimpin jalannya sidang pun heran kenapa terdakwa jadi mau. "Itu karena saya mengakui salah, minimal bisa mengurangi hukuman saya nanti, hingga uang sendiri pun saya serahkan untuk negara," jawab Akhmad.

Kedua terdakwa juga membeberkan bahwa dalam perkara ini atasan mereka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yaitu  Kepala BNNK Balangan Ahmad Suhaili (sudah divonis) yang harusnya bertanggungjawab.

"Sebab, semua penggunaan dana, selalu saya laporkan lebih dulu. Begitu sudah ada perintah, baru saya bagikan, termasuk saat pelaksanaan kegiatan di lapangan," ungkap Arief.

Dalam perkara ini jaksa menetapkan Akhmad Khariadi, Arief Rahman dan Mahlin sebagai tersangka. Ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan tindakan korupsi pengadaan alat tes narkoba di BNNK Balangan dengan nilai anggaran proyek sebesar Rp 253 juta.

Modusnya adalah proyek tersebut dilakukan tanpa melalui proses lelang. Perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp147 juta. Untuk Ahmad dan Arief sebesar Rp 79 juta sedangkan Mahlina sebesar Rp 67 juta. (gmp/jpnn)


BANJARMASIN - Sidang perkara tindak pidana korupsi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Balangan dengan terdakwa Arief Rahman dan Akhmad Khariadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News