Konflik Internal Golkar dan PPP Ganjal Pengesahan PKPU

Konflik Internal Golkar dan PPP Ganjal Pengesahan PKPU
Konflik Internal Golkar dan PPP Ganjal Pengesahan PKPU. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap pandangan akhir Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR terkait rancangan Peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan kepala daerah dapat diserahkan, Senin (27/4) mendatang.

Terutama terkait nasib Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam mengajukan pasangan calon, mengingat adanya konflik internal di dua parpol tersebut.

“Pak Ketua (Ketua KPU Husni Kamil Manik,red) menyampaikan, ada surat tertulis yang dikirim paling lambat hari Senin. Karena dalam tahapan program jadwal, ada deadline atau limitasi waktu bagi KPU untuk merampungkan seluruh PKPU,” ujar Komisioner KPU, Ida Budhiati, Jumat (24/4).

Harapan disampaikan karena menurut Ida, pihaknya sudah harus mengesahkan seluruh PKPU paling lambat 30 April mendatang. Artinya, hanya tersisa waktu 6 hari.

Sementara masih banyak kegiatan lain yang perlu dilakukan. Seperti menyisir dan mencermati kembali PKPU, supaya tidak ada persoalan terkait dengan dengan norma yang multitafsir nantinya.

“Ini memang pekerjaan yang tidak mudah dalam menyusun regulasi. Mohon dapat dipahami bahwa KPU butuh waktu untuk dapat menuntaskan dan menyempurnakan PKPU dalam menafsir masukan dari Panja dan Komisi II dan Bawaslu,” ujarnya.

Sebelumnya dalam rapat panja mengemuka beberapa pandangan menyikapi dualisme kepemimpinan di tubuh Golkar dan PPP. Antara lain, harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap kubu mana yang dinilai sah mewakili kedua parpol dalam mengajukan pasangan calon.

“Ada juga yang mempunyai perspektif lembaga pengadilan itu adalah lembaga yang mandiri. Jadi tidak bisa diintervensi. Karena itu bagaimana kalau tidak bisa berharap pada Mahkamah Agung misalnya, ada juga yang memberikan usulan islah,” ujarnya.

JPNN.com JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap pandangan akhir Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR terkait rancangan Peraturan KPU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News