KPU Bantah Legalkan Peserta Pilkada Bagikan Rp 50 Ribu

KPU Bantah Legalkan Peserta Pilkada Bagikan Rp 50 Ribu
Foto ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah melegalkan peserta kampanye boleh memberikan uang kepada calon pemilih tidak melebihi Rp 50 ribu pada masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang. Bantahan dikemukakan karena pemberian uang jelas-jelas masuk kategori pelanggaran.

“Itu informasinya tidak benar. Masa dibolehkan memberi uang di bawah Rp 50 ribu. Itu kan sudah masuk kategori money politic. Bisa dipidana kalau itu sampai terjadi,” ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat dihubungi JPNN, Jumat (24/4).

Menurut mantan Komisioner KPUD Jawa Barat ini, informasi mengenai hal tersebut memang  dinilainya cukup meresahkan masyarakat akhir-akhir ini.

Yang benar, lanjutnya, sebenarnya peserta maupun partai politik pengusung pasangan calon, dimungkinkan membuat bahan kampanye. Baik itu berupa mug maupun aksesoris lainnya. Namun nilainya tidak melebihi dari Rp 50 ribu.

Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 26 rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada. Disebutkan, peserta dimungkinkan membuat bahan kampanye, dimana jika dikonversi dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 50 ribu.

“Jadi tidak benar boleh memberi uang di bawah Rp 50 ribu. Yang benar itu, peserta kampanye boleh membuat bahan kampanye seperti mug. Nah kalau dikonversi, itu harganya tidak boleh dari Rp 50 ribu. Kalau sudah memberi uang itu kan pelanggaran money politic,” ujarnya.(gir/jpn)
    

 


JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah melegalkan peserta kampanye boleh memberikan uang kepada calon pemilih tidak melebihi Rp 50


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News