Jual Sayur Nyambi Kurir Sabu, Sekali Kirim Dibayar Rp 2 Juta

Jual Sayur Nyambi Kurir Sabu, Sekali Kirim Dibayar Rp 2 Juta
Jual Sayur Nyambi Kurir Sabu, Sekali Kirim Dibayar Rp 2 Juta

jpnn.com - PADANG - Jajaran Ditnarkoba Polda Sumbar berhasil membekuk kurir narkoba antardaerah, Afrizal, 46.

Warga Tanahgaram Kota Solok ini berhasil diciduk dengan barang bukti berupa sabu seberat 1 ons di salah satu kamar yang berlokasi di depan terminal Kota Solok , Kamis (23/4) malam.

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres (Grup JPNN), penangkapan kurir narkoba antardaerah ini berawal dari penyamaran anggota polisi sebagai pembeli ke tersangka.

Anggota polisi tersebut berhasil memancing tersangka untuk melakukan transaksi di kamar hotel. Pelaku pun mendatangi kamar hotel tersebut. Setelah sampai di kamar 226, tersangka langsung dibekuk, tanpa perlawanan.   

Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumbar AKBP M Yasli membenarkan penangkapan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang sayur itu. "Tadi malam penangkapan terhadap kurir narkoba lintas daerah. Dia tertangkap setelah anggota kami melakukan penyamaran," ujarnya, kemarin.

Saat ditangkap, kata Yasli, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa 1 ons sabu dengan harga sekitar Rp 100 juta. "Barang haram tersebut disimpan di dalam amplop putih di dalam saku celana pelaku," tuturnya.

Kata Yasli lagi, pengakuan Afrizal dia hanya sebagai kurir yang disuruh salah seorang oknum aparat yang telah dipecat berinisial M. Dia disuruh mengantarkan barang haram tersebut ke LP Kota Solok setiap minggu sebanyak 1 ons.

"Menurut pedagang sayur tersebut,  dia dibayar untuk sekali antar Rp 2 juta. Dia menggeluti pekerjaan ini selama beberapa bulan terakhir ini,"  ungkapnya.

PADANG - Jajaran Ditnarkoba Polda Sumbar berhasil membekuk kurir narkoba antardaerah, Afrizal, 46. Warga Tanahgaram Kota Solok ini berhasil diciduk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News