Usai Gasak Truk , Komplotan Begal Asal Lampung Dibekuk di Sragen

Usai Gasak Truk , Komplotan Begal Asal Lampung Dibekuk di Sragen
Komplotan begal asal Lampung saat berhasil ditangkap jajaran Polres Sragen. Foto: Jateng Pos/JPNN

jpnn.com - SRAGEN - Komplotan begal melawan saat hendak ditangkap polisi. Aksi baku tembak mewarnai penangkapan pelaku di Desa Kedawung, Jenar, Sragen, Jumat (24/4) sore. Komplotan begal asal Lampung berjumlah 4 orang ini tertangkap setelah terpojok saat dikepung petugas di tepi hutan perbatasan Sragen-Grobogan.

Mereka yang ditangkap bernama Mujiono (50), Budiono (40), Eko (30) dan Pandu (35). Selain menangkap para residivis lintas daerah ini, petugas kepolisian juga menyita dua buah pistol jenis FN dan Air shoft gun, 7 peluru, borgol plastik, cadar penutup wajah, dan mobil Suzuki APV.

Penangkapan begal ini bermula, para pelaku berjumlah 6 orang melakukan aksi perampokan dengan menjarah truk di perbatasan Jogja. Pelaku merampas truk milik Sukroni (53),dengan cara tangan diikat dan mulut dilakban dibuang ke Purworejo.

Usai beraksi, komplotan rampok ini kabur berpencar di dua wilayah. Dua pelaku Citro Wiyono (55), warga Purbalingga dan Kewer (30) lari ke Wonogiri dan berhasil ditangkap lebih dulu. Lantas empat pelaku yang lari ke arah Sragen dengan menggunakan mobil APV bernopol B 1643 EM.

Jajaran Polres Sragen langsung melakukan penghadangan dengan menutup seluruh jalan perbatasan seperti Kali Jambe, Sidoharjo, Sambungmacan dan Kedawung. Merasa dihadang, komplotan ini kabur ke Jenar. Namun saat di tepi hutan, mereka masuk jalan buntu. Petugas yang melihat kendaraan mencurigakan langsung mengepung lokasi.

Kapolres Sragen AKBP Dwi Tunggal Jaladri yang memimpin langsung pengepungan mengejar mobil pelaku. Dua tembakan menembus kaca dan mobil pelaku, membuat mereka kabur ke tengah hutan.

Pelaku Eko dan Pandu lebih dulu tertangkap petugas. Sedangkan selisih beberapa jam, dengan tembak-tembakan pelaku Mujiono dan Budiono tertangkap.

Kapolres AKBP Dwi mengatakan, diyakini perampok kelompok Lampung ini beraksi lebih dari sekali. Lantaran mereka merupakan residivis kambuhan yang diduga melakukan kejahatan serupa di wilayah lain. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman 12 tahun penjara.

SRAGEN - Komplotan begal melawan saat hendak ditangkap polisi. Aksi baku tembak mewarnai penangkapan pelaku di Desa Kedawung, Jenar, Sragen, Jumat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News