Kasus Gratifikasi BG Terancam Dihentikan

Kasus Gratifikasi BG Terancam Dihentikan
Kasus Gratifikasi BG Terancam Dihentikan

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri mengisyaratkan tak akan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Komjen Budi Gunawan yang saat ini sudah menjabat sebagai Wakapolri.

Sebab, berkas yang diterima Polri dari Kejaksaan Agung setelah mendapatkan pelimpahan Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tak bisa menjerat BG sebagai tersangka.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan, berdasarkan penilaiannya dan tim serta saksi ahli, berkas itu tak bisa diapa-apakan. "Berkas itu tak bisa menjadi dasar menjadikan tersangka," kata Budi, Minggu (26/4).

Jenderal bintang tiga jebolan Akademi Kepolisian 1984 itu mengatakan, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menyatakan BG bebas. Nah, setelah itu, KPK tak punya kewenangan menghentikan penyidikan menyerahkan ke Kejagung.

Pria berbadan tegap ini menambahkan, setelah dinilai Kejagung, berkas itu dianggap tak layak untuk naik ke penyidikan. Dia mengungkapkan, berdasarkan kesepakatan Polri, KPK dan Kejagung, jika ada instansi yang sudah pernah melakukan penyelidkan terlebih dahulu, maka pihak tersebutlah yang bisa menindaklanjuti.

Karenanya, hal itu juga menjadi salah satu alasan Kejagung menyerahkan berkas ke Bareskrim Polri yang pernah mengusut kasus tersebut pada 2010 lalu. Namun, Budi menegaskan, saat ini Bareskrim tengah melakukan pendalaman. Supaya fair, sambung Budi, Bareskrim memang  mengundang sejumlah pihak untuk melakukan gelar perkara terbuka.

Namun, Budi menegaskan, ekspose atau gelar perkara bersama kasus ini bukan hal yang wajib. "Apakah eskpose merupakan hal yang wajib, kan tidak?" kata mantan Kapuspaminal Polri ini.

Meski begitu, dia tetap menunggu kesedian sejumlah pihak termasuk KPK untuk melakukan gelar perkara bersama. "Supaya fair dan clear saya undang semua. Jangan nanti berpikiran jeruk makan jeruk," ungkap mantan Kapolda Gorontalo ini. (boy/jpnn)

JAKARTA - Bareskrim Polri mengisyaratkan tak akan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Komjen Budi Gunawan yang saat ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News