Satu PNS Dipecat, Dua Pegawai Diturunkan Pangkatnya

Satu PNS Dipecat, Dua Pegawai Diturunkan Pangkatnya
Satu PNS Dipecat, Dua Pegawai Diturunkan Pangkatnya

jpnn.com - RUMBIA - Janji Sekretaris Daerah Bombana untuk memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang malas dibuktikan. Sebagai langkah awal, sanksi terberat itu mulai diterapkan kepada Luminggus Tulli. PNS di kantor Kecamatan Rarowatu ini dijatuhi hukuman disiplin berat, berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai abdi negara.

Selain Luminggus, dua PNS lain yakni, Bambang Firdiyanto, pegawai dinas kehutanan; dan Sukmanto Jaya, pegawai Dinas PU juga diberi sanksi. Hanya saja, keduanya diberi hukuman disiplin sedang, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Meski baru diumumkan akhir pekan kemarin, namun sanksi pemecatan dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah bagi ketiga PNS ini ternyata sudah dikeluarkan dan ditanda tangani kepala BKD Bombana, Rusman atas nama bupati, sejak 15 April lalu.

Mereka diberi sanksi berdasarkan beberapa pertimbangan. Diantaranya, laporan dari kepala SKPD tentang pelanggaran disiplin, hasil sidang majelis kode etik PNS.

"Menurut hasil pemeriksaan, mereka (ketiganya) tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, sehingga melanggar ketentuan pasal 9 dan 10 PP disiplin pegawai," kata Kepala BKD Bombana, Rusman.

Sementara, Bupati Bombana, Tafdil mengaku sangat menyanyangkan adanya pemecatan terhadap salah seorang PNS di Bombana, terlebih lagi dengan adanya TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan).

Menurutnya, ada TPP seharusnya menjadi salah satu daya rangsang bagi PNS dalam meningkatkan kinerja dan pendapatannya.

"Saya tidak habis pikir karena TPP ini hanya menuntut seseorang untuk disiplin dan berkarier dalam melaksanakan tugas, tapi mengapa masih saja ada PNS yang lalai melaksanakan tugasnya," sesal bupati.

RUMBIA - Janji Sekretaris Daerah Bombana untuk memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang malas dibuktikan. Sebagai langkah awal, sanksi terberat itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News