5 Alasan Indonesia Tak Perlu Gentar Mengeksekusi Mati Terpidana Narkoba

5 Alasan Indonesia Tak Perlu Gentar Mengeksekusi Mati Terpidana Narkoba
Hikmahanto Juwana. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Hikmahanto Juwana meminta pemerintah Indonesia tidak perlu gentar dan khawatir melaksanakan hukuman mati para terpidana kasus narkoba dari sejumlah negara.

Tekanan dari Prancis, Australia bahkan Sekjen PBB Ban Ki Moon, kata Guru Besar Hukum Internasional UI ini, tidak seharusnya mengendurkan kebijakan untuk merealisasikan putusan hukuman mati.

Menurutnya ada lima alasan Indonesia harus tetap menjalankan hukuman mati itu. Salah satunya, adalah saat ini Indonesia sedang diuji konsistensinya oleh negara-negara di Asia Afrika.

"Indonesia yang baru saja sukses menyelenggarakan KAA sedang diuji apakah pelaksanaan kedaulatan negara hanya sebatas retorika atau betul-betul direalisasikan. Dalam Dasa Sila prinsip nonintervensi terhadap negara-negara di Asia dan Afrika merupakan prinsip yang masih relevan pada masa kini dan pada saat Indonesia akan melaksanakan hukuman mati," ujar Hikmahanto pada JPNN,  Senin (27/4).

Sekali pemerintah mundur dari kebijakan ini maka, tuturnya, Indonesia akan menjadi bahan tertawaan karena dianggap tidak mampu melaksanakan prinsip yang terdapat dalam Dasa Sila.

Berikutnya, menurut Hikhamanto, protes pemerintah Prancis dan Australia tidak lebih dari sikap negara yang tidak mengenal hukuman mati. Agar pemerintahnya dapat mempertanggungjawabkan mandat yang diberikan oleh rakyatnya maka mereka harus menyuarakan protes, bahkan ancaman atas pelaksanaan hukuman mati.

Ini dianggap Hikmahanto sebagai protes belaka. Ia meyakini setelah eksekusi mati berlalu hubungan Indonesia dengan negara-negara itu akan terjalin kembali.

"Ini karena tidak akan ada pemerintahan asing yang berani untuk mempertaruhkan hubungan baik dan saling menguntungkan demi membela warganya yang melakukan suatu kejahatan," tegas Hikmahanto.

JAKARTA - Hikmahanto Juwana meminta pemerintah Indonesia tidak perlu gentar dan khawatir melaksanakan hukuman mati para terpidana kasus narkoba dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News