Hanya 10,3 Persen Rakyat Tolak Bandar Narkoba Didor

Hanya 10,3 Persen Rakyat Tolak Bandar Narkoba Didor
Foto: Int/getty images

jpnn.com - JAKARTA - Mayoritas rakyat Indonesia mendukung sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghukum mati bandar narkoba. Alasannya, berdasar hasil survey Indo Barometer, rakyat  menilai narkoba telah merusak generasi muda bangsa. Hukuman mati dianggap sebagai cara untuk menciptakan efek jera.

"Sekitar 86 persen ternyata mendukung langkah Presiden Joko Widodo menghukum mati pengedar narkoba," kata Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari kepada pers di Jakarta, Senin (27/4).

Dia jelaskan, hasil survei nasional Indo Barometer diselenggarakan pada tanggal 15-25 Maret 2015. Mayoritas publik Indonesia menyatakan setuju dengan hukuman mati yang diberikan kepada bandar narkoba.

"Bagi mereka yang setuju, alasan yang banyak diungkap adalah narkoba merusak generasi muda (60,8%), dan dapat menyebabkan efek jera (23,7%)," jelas Qodari.

Sedangkan publik yang tidak setuju lanjutnya, alasan yang banyak diungkap adalah masih ada jenis hukuman lain yang lebih manusiawi (36,2%) dan hukuman mati merupakan pelanggaran hak asasi manusia (28,4%).

Sebagian besar atau sekitar 86 persen masyarakat Indonesia mendukung langkah Presiden Jokowi dalam menerapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba. Sedangkan yang tidak mendukung hanya 10,3 persen.

"Dan mayoritas publik (86,3%) menyatakan Presiden Jokowi sebaiknya tetap melanjutkan hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba, meski negara lain akan memutuskan hubungan diplomatik dan menghentikan kerja sama ekonomi dengan Indonesia," katanya.

Selain itu ujarnya, publik juga berpendapat bahwa selain terhadap para pengedar narkoba, hukuman mati juga diterapkan pada jenis kejahatan lain, seperti koruptor (50,3%), pembunuhan (16,3%), dan kejahatan seksual (4,2%).

JAKARTA - Mayoritas rakyat Indonesia mendukung sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghukum mati bandar narkoba. Alasannya, berdasar hasil survey

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News