Pengajuan PK Kedua Mary Jane Langsung Ditolak PN Sleman
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, Senin (27/4). PK ini adalah yang kali kedua diajukan oleh Mary Jane.
"PK kedua Mary Jane sudah ditolak PN Sleman hari ini," tegas Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Senin (27/4).
Seperti diketahui, tim kuasa hukum akan mengajukan PK kedua di PN Sleman, Yogyakarta, Senin (27/4).
Tak cuma itu, Mahkamah Agung juga sudah memutuskan menolak PK yang diajukan terpidana mati asal Palembang, Zainal Abidin. "Zainal juga sudah," tegas Tony.
Sementara, Jaksa Agung M Prasetyo, Senin (27/4), mengaku sudah mendengar penolakan PK Zainal oleh MA.
Menurutnya, dengan penolakan itu berarti memberikan ketetapan pada proses hukum yang dilakukan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati asal Filipina
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA
- Pemprov DKI Jakarta Yakin Inflasi 2024 Masih Bisa Dikendalikan
- Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK, Hj Indah: Jangan Sombong ya
- Pecah Tawa di Ruang Sidang MK saat Ketua KPU Hasyim Asyari Disebut Hebat Sekali
- Laporan Terbaru Dietplastik Indonesia, Solusi Guna Ulang Pengganti Sachet dan Pouch
- Peziarah Padati Lokasi Prosesi Semana Santa di Larantuka