Pengajuan Penangguhan Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional Bakal Ditolak
jpnn.com - BATAM - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batam meminjam tersangka dugaan korupsi lampu hias MTQ Nasional Kepri 2014, Direktur Mustika Raja, Revarizal dari Rutan Tembesi, Senin (27/4).
Kejari sengaja menghadirkan Revarizal untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan lampu hias MTQ Nasional. Saat hadir di ruang Pidsus Lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Revarizal didampingi tiga orang kuasa hukumnya.
"Karena tersangka kita yang menahan, maka kita yang hadirkan ke sini. Agenda hari ini pemeriksaan lanjutan," kata Kasi Pidsus Kejari Batam Tengku Firdaus, Senin (27/4) pagi.
Menurut dia, Revarizal akan menjalani pemeriksaan hingga sore hari. Ia memang tak mengenakan baju tahanan Rutan, namun pemeriksaan Revarizal didampingi kuasa hukumnya.
"Sampai sore hari. Kalau usai pemeriksaan tersangka akan kami kembalikan lagi ke Rutan," terang Firdaus. Ketika ditanya apakah kuasa hukum Revarizal memberikan surat permintaan penanguhan tahanan, Firdaus mengaku belum tahu.
"Untuk surat permintaan penanguhan belum kami terima. Menerima atau tidaknya tergantung alasan penanguhan. Tapi kemungkinan akan kami tolak," jelas Firdaus. (she/jpnn)
BATAM - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batam meminjam tersangka dugaan korupsi lampu hias MTQ Nasional Kepri 2014, Direktur Mustika Raja, Revarizal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir