Miris Lihat Kondisi Pelaut Indonesia, Pemerintah Siapkan Regulasi Perlindungan

Miris Lihat Kondisi Pelaut Indonesia, Pemerintah Siapkan Regulasi Perlindungan
Hanif Dhakiri

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tengah merancang sebuah regulasi untuk melindungi para pekerja di laut. Regulasi ini nantinya diharapkan dapat memberikan pelayanan dan perlindungan bagi pelaut di Indonesia, yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, ada beberapa poin yang tengah dibahas. Seperti, kelaikan kapal untuk tangkap ikan, agen penempatan terhadap anak buah kapal (ABK) dan sertifikasi ABK yang ada di kapal.

"Tujuan utama menghadirkan negara dalam pelayanan dan perlindungan  secara optimal kepada mereka yang bekerja di kapal pelayaran," ujar Hanif usai bertemu dengan Menteri KKP Susi Pudjiastuti di Kompleks Widya Candra, Jakarta, Senin (27/4) petang.

Terlebih sambung Hanif, kasus praktik perbudakan yang terjadi di Benjina menjadi contoh bahwa regulasi perlindungan untuk pekerja di laut, khususnya Indonesia harus diperjelas agar mereka tidak diperlakukan semena-mena.

"Keadaanya pekerja kapal ikan sangat parah dan selama ini tidak jelas. Tidak jelas jam kerjanya, kadang nggak dibayar makan serba kurang. Makanya harus ada regulasi yang clear menyangkut itu semua," paparnya.

Nantinya pihaknya akan mengandeng beberapa kementerian terkait untuk memuluskan regulasi tersebut. Seperti KKP, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Ia berharap semakin cepat akan semakin baik regulasi tersebut diterapkan.

"Koordinasi ini biar tidak tumpang tindah antar satu kementerian dengan kementerian yang lain. Tentu semakin cepat semakin baik," katanya. (chi/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tengah merancang sebuah regulasi untuk melindungi para pekerja di laut. Regulasi ini nantinya diharapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News