Novanto: Sekjen PBB Tak Bisa Intervensi Hukum Indonesia
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-Moon tak bisa mengintervensi hukuman mati yang diatur dan berlaku di Indonesia.
Ini disampaikan Novanto menyikapi permintaan Ban Ki-Moon aagar Indoensia membatalkan eksekusi mati terhadap sembilan terpidana mati yang rencananya akan dilakukan Rabu (29/4) dini hari. Ban Ki-Moon menilai narkoba bukanlah kejahatan luar biasa.
"Tidak bisa PBB mengintervensi hukum yang sudah ditetapkan oleh Indonesia," tegas Novanto di gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/4).
Politikus Golkar ini menyebutkan, pemernitah harus patuh menjalankan apa yang menjadi Undang-undang yang ada di Indonesia. Yang dilakukan Jaksa Agung terkait eksekusi mati menurutnya sudah tepat karena masalah narkoba sudah marak dan sangat luar biasa di Indonesia.
"Kalau di negara lain masih soal ekstasi, tapi di Indonesia sudah pada tingkat yang lebih tinggi. Narkoba di Indonesia paling tinggi dibanding negara-negara lain," tegasnya.
Dia juga menambahkan, para terpidana narkoba yang akan dieksekusi ini merupakan para gembong, bukan pesuruh, tapi kurirnya. Sehingga sudah saatnya Indonesia menegakkan masalah hukuman mati.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-Moon tak bisa mengintervensi hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Bersenjata Laras Panjang, Densus 88 Tangkap Satu Terduga Anggota Jemaah Islamiyah di Palu
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung