Anggota Parpol Dilarang Masuk Pansel ASN

Anggota Parpol Dilarang Masuk Pansel ASN
Anggota Parpol Dilarang Masuk Pansel ASN

jpnn.com - JAKARTA- Anggota partai politik (Parpol) dilarang masuk dalam panitia seleksi aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, keterlibatan Parpol akan berdampak negatif dalam penetapan calon pejabat pimpinan tinggi.

"Mereka cukup berkutat dengan urusan Senayan saja. Posisi ASN ini harus dikawal agar tidak diobok-obok parpol," tegas Waluyo, wakil ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam seminar tentang KASN di Gedung Manggala Wanabakti, Selasa (28/4).

Untuk menghindari keterlibatan Parpol, sambung Waluyo, Pansel dibentuk pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan berkoordinasi dengan KASN. Pansel terdiri atas unsur pejabat terkait dari instansi bersangkutan, pejabat dari instansi lain yang terkait, akademisi/pakar/profesional.

"Pansel harus ganjil minimal lima orang dan maksimal sembilan orang. Perbandingan Pansel internal dan eksternal adalah 45 : 55. Pansel bisa dibantu oleh tim penilai kompetensi," terangnya.

Waluyo membeberkan, figur yang menjadi Pansel harus berintegritas tinggi dan mempunya rekam jejak baik. Selain itu, Pansel harus kompeten. Yaitu, mempunyai pengetahuan di bidang manajemen SDM atau bidang tugas jabatan yang akan diisi, tidak diskriminatif, netral dan tidak sedang menjadi pengurus Parpol.

"Calon Pansel juga bukan orang yang melamar untuk jabatan yang akan diisi atau mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang sedang mengikuti seleksi," tandasnya. (esy/jpnn)

 


JAKARTA- Anggota partai politik (Parpol) dilarang masuk dalam panitia seleksi aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, keterlibatan Parpol akan berdampak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News